Cabuli Anak Tiri, Pria di Pagaralam Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang pria di Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, HD (39), tega mencabuli putri tirinya, EA (11). Perbuatan itu akhirnya terbongkar, dia pun ditangkap polisi.
Istri tersangka, yang juga ibu kandung korban, marah besar dengan perbuatan suaminya. Ibu rumah tangga (IRT) itu meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Pencabulan terhadap EA terungkap setelah korban bercerita kepada sepupunya. Cerita itu akhirnya sampai ke keluarga besar, lalu dilaporkan ke polisi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyian di kebun miliknya di Desa Talang Bandung, Fajar Bulan, Lahat. Sebelumnya, HD sempat kabur setelah aksi bejatnya diketahui keluarga.
"Tersangka sudah ditangkap, dia mengakui mencabuli anak tirinya," ungkap Acep, Rabu (9/6).
HD mengaku sudah lima kali mencabuli anak tirinya, sejak tahun lalu. Tiga kali dilakukan di rumah mereka dan selebihnya di kebun miliknya.
"Pengakuannya lima kali, tapi masih didalami. Untuk korban dilakukan pendampingan karena masih syok," ujarnya.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Mereka juga mengamankan barang bukti beberapa lembar pakaian korban dan kasur.
Acep menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ibu korban atau istri tersangka meminta kami menjerat dengan hukuman seumur hidup atau mati. Penyidik akan menggunakan pasal sesuai aturan, yang jelas pakai pasal maksimal," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca Selengkapnya