Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas VI, AS Ditangkap Polisi di Rumahnya

Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas VI, AS Ditangkap Polisi di Rumahnya ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota kembali mengamankan seorang warga berinisial AS (54) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun. Aksi pencabulan warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ini dilakukan sejak anak tirinya masih duduk di kelas VI sekolah dasar.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan, penangkapan AS berawal dari laporan yang diterimanya dari masyarakat tentang perbuatan cabul seorang warga. Usai menerima laporan, beberapa setelahnya pihaknya langsung mengamankan di rumahnya.

"AS ini merupakan ayah tiri dari korban pencabulan," ujarnya, Kamis (25/7).

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan yang dilakukan AS sudah berlangsung selama dua tahun. Selama kurun waktu tersebut korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena kerap diancam ayah tirinya.

Saat korban duduk di kelas VI SD, Febry menjelaskan, pelaku pernah melakukan aksi pencabulan saat menjemput pulang menggunakan sepeda motor.

"Saat itu tersangka meminta korban yang saat itu duduk di belakang agar pindah ke depan. Selama perjalanan, pelaku ini sempat beberapa kali meraba payudara anak tirinya," ujarnya.

Di kesempatan lainnya, dia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka adalah membangunkan korban saat tengah tidur malam hari agar membuatkannya mie instan. Namun saat itu korban pun menolak karena merasa ngantuk dan hendak pindah tidur ke kamar ibunya.

"Saat keluar kamar untuk pindah ke ruangan ibunya tidur, tersangka ini malah menarik tangan dan membekap mulut korban. Korban sempat hendak berteriak, namun pelaku ini mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun sehingga takut lalu diam tak melawan. Saat itulah kemudian AS ini memerkosa korban," terangnya.

Akibat perbuatan itu, AS dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman lantaran merupakan keluarga korban," tutup Febry.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin
Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Ayah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun
Ayah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun

Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda

Baca Selengkapnya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya

Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.

Baca Selengkapnya
Sambil Menangis, Remaja 13 Tahun Bikin Video Pengakuan Diperkosa Ayahnya
Sambil Menangis, Remaja 13 Tahun Bikin Video Pengakuan Diperkosa Ayahnya

Saat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar

Baca Selengkapnya
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Bejat! Gadis Remaja di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya
Bejat! Gadis Remaja di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap

Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.

Baca Selengkapnya
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi

Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik

Baca Selengkapnya
Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya dari SD Hingga Lulus SMA
Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya dari SD Hingga Lulus SMA

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.

Baca Selengkapnya
Ayah di Jasinga Tega Cabuli Anak Tiri hingga Lima Kali
Ayah di Jasinga Tega Cabuli Anak Tiri hingga Lima Kali

Mengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku

Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.

Baca Selengkapnya