Cabuli Bocah 3 Tahun, Baby Sitter di Serang Divonis 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Anisa alias Togel (18), seorang baby sitter tega mencabuli anak asuhnya sendiri yang baru berusia tiga tahu. Akibat perbuatannya, Anisa divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/8).
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Wisnu Rahadi mengatakan terdakwa Anisa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti tentang undang-undang nomo 1 tahun 2016, pengganti perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anisa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Serang Pujiati dan terdakwa di ruang sidang.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Anisa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah membuat trauma korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar hakim.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang pada Agustus 2018 lalu. Saat korban ditinggal kedua orang tuanya bekerja. Awalnya, pelaku mengajak melakukan persetubuhan namun korban menolaknya dan menangis.
Lantaran korban menolak, kemudian pelaku membungkam mulut korban karena teriak dan berontak. Selanjutnya, korban diancam akan mengurung apabila menangis. Kasus pencabulan terhadap anak laki-laki itu bahkan dilakukan berulang kali dan hampir setiap hari dilakukan.
Pada 26 Oktober 2018, ibu korban mencurigai adanya luka di bagian pipi korban, kemudian korban bercerita luka dipipinya terkena kuku pelaku saat mendudukinya. Atas kejadian itu, pelaku dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuhnya tersebut terbongkar saat ibu kandung korban menerima sebuah pesan video rekaman asusila antara anaknya dengan pelaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Kemudian pada tanggal 15 Februari, ibu korban kembali mendapat pesan permintaan maaf dari akun yang mengaku sebagai adik pelaku, isinya permohonan maaf atas rekaman video tersebut. Pada hari itu juga orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Anisa serta JPU Kejari Serang Pujiati mengaku pikir-pikir dan akan memutuskan banding atau tidaknya hingga pekan depan. "Pikir-pikir yang mulia," kata keduanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca Selengkapnya