Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli Bocah 3 Tahun, Baby Sitter di Serang Divonis 8 Tahun Penjara

Cabuli Bocah 3 Tahun, Baby Sitter di Serang Divonis 8 Tahun Penjara Baby Siter Cabuli Bocah di Serang Divonis 8 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Anisa alias Togel (18), seorang baby sitter tega mencabuli anak asuhnya sendiri yang baru berusia tiga tahu. Akibat perbuatannya, Anisa divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/8).

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Wisnu Rahadi mengatakan terdakwa Anisa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti tentang undang-undang nomo 1 tahun 2016, pengganti perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anisa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Serang Pujiati dan terdakwa di ruang sidang.

Orang lain juga bertanya?

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Anisa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah membuat trauma korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang pada Agustus 2018 lalu. Saat korban ditinggal kedua orang tuanya bekerja. Awalnya, pelaku mengajak melakukan persetubuhan namun korban menolaknya dan menangis.

Lantaran korban menolak, kemudian pelaku membungkam mulut korban karena teriak dan berontak. Selanjutnya, korban diancam akan mengurung apabila menangis. Kasus pencabulan terhadap anak laki-laki itu bahkan dilakukan berulang kali dan hampir setiap hari dilakukan.

Pada 26 Oktober 2018, ibu korban mencurigai adanya luka di bagian pipi korban, kemudian korban bercerita luka dipipinya terkena kuku pelaku saat mendudukinya. Atas kejadian itu, pelaku dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuhnya tersebut terbongkar saat ibu kandung korban menerima sebuah pesan video rekaman asusila antara anaknya dengan pelaku pada tanggal 13 Februari 2019.

Kemudian pada tanggal 15 Februari, ibu korban kembali mendapat pesan permintaan maaf dari akun yang mengaku sebagai adik pelaku, isinya permohonan maaf atas rekaman video tersebut. Pada hari itu juga orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.

Usai mendengarkan putusan tersebut, Anisa serta JPU Kejari Serang Pujiati mengaku pikir-pikir dan akan memutuskan banding atau tidaknya hingga pekan depan. "Pikir-pikir yang mulia," kata keduanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya