Cabuli bocah 9 tahun, Opa Yan dituntut 6 tahun penjara
Merdeka.com - Yance Carol Rante alias Opa Yan (60), terdakwa kasus pencabulan seorang bocah pada 28 Oktober 2017 dituntut enam tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon Chaterina Lesbata.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata jaksa di Ambon, Selasa kemarin.
Terdakwa dituntut bersalah karena melanggar pasal 290 ayat (2) KUH Pidana, sehingga dituntut penjara selama enam tahun dan denda Rp 60.000 subsider tiga bulan kurungan dengan perintah tetap berada dalam tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban, dan membuat keluarga korban merasa malu.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa sudah berusia tua dan belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih berusia sembilan tahun berawal dari pengaduan saksi Telly yang memergoki Opa Yan berada di dalam kamar bersama korban.
Saksi Telly sempat memarahi terdakwa dan melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban.
Awalnya terdakwa melihat korban sedang berdiri di depan pintu rumahnya lalu dihampiri, kemudian terdakwa meremas dada kanan korban dan memasukan jari tangan kanannya ke kelamin bocah tersebut.
Setelah itu korban diberikan uang Rp 5.000 dan diminta agar perbuatan yang baru dilakukannya tidak diceriterakan kepada orang lain.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdulbasir Rumagia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca Selengkapnya