Cabuli Bocah Perempuan, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Tim Reskrim Polsek Tambang menangkap pria inisial SU (39) karena diduga mencabuli bocah perempuan di bawah umur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap di sebuah perumahan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya yang baru berusia 6 tahun. Pelapornya keluarga korban inisial N," ujar Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi Rabu (13/3).
Ketika itu, N tengah mencari anak perempuannya ke rumah tetangga. Namun tak ditemukan. Tak lama kemudian, akhirnya korban pulang sendirian ke rumah.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
N curiga karena anaknya hanya diam saja ketika ditanya apakah diganggu oleh pelaku yang bekerja di dekat rumahnya.
"Akhirnya korban menceritakan bawah pelaku telah berbuat tak senonoh kepadanya. Ibu korban kembali bertanya kapan kejadiannya dan korban menjawab lupa," kata Jufredi.
Alangkah sedihnya N mendengar anaknya yang masih sangat kecil itu menderita kekerasan seksual oleh pelaku. Kemudian ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan desa.
"Dari hasil pemeriksaan bidan, ternyata benar korban telah dicabuli. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkannya ke Polsek Tambang," jelasnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi keberadaan tersangka SU. Polisi langsung mencari tersangka dan berhasil menangkapnya.
"Saat ini tersangka SU telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKepolisian turut menyita pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan kejahatan.
Baca Selengkapnya