Cabuli Cucu di Kebun, Kakek Pekak Gula Mengaku Khilaf
Merdeka.com - I Ketut Seken (65) alis Pekak Gula, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak berinisial NKPD (9), asal Kecamatan Mendoyo, mengaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban karena khilaf. Hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Supriyono usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Bali.
"Saat itu terdakwa di kebun sambil menyabit rumput, terdakwa melihat korban kencing, sehingga timbul nafsu birahi terdakwa," ucap Supriyono, Rabu (6/2).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Ni Wayan Yustika Sari dikonfirmasi usai sidang mengatakan, sidang siang tadi merupakan sidang yang kedua dengan agenda pembuktian. Sedangkan sidang pertama Minggu lalu dengan agenda dakwaan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Dalam sidang kedua ini, kita hadirkan dua saksi, yakni saksi korban dan ibu korban. Mereka tadi sudah di dengar keterangannya di persidangan tentunya di bawah sumpah," tegasnya.
Dia melanjutkan, untuk sidang berikutnya rencananya dilanjutkan Rabu (13/2) depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya setelah sidang pembacaan tuntutan ini dilanjutkan dengan sidang pembacaan pledo atau pembelaan dari terdakwa dan dilanjutkan dengan putusan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fakhurudin Said Ngaji juga dihadiri oleh bapak korban, kakek korban dan beberapa kerabat korban lainnya. Mereka datang menghadiri sidang mengaku ingin mengawal jalannya persidangan dan memastikan persidangan berjalan dengan baik serta hakim bertindak hadir.
Kakek korban I Ketut Tantra usai sidang mengaku kecewa lantaran tidak diizinkan masuk ke ruangan sidang oleh majelis hakim. Padahal korban adalah cucunya sendiri. Namun karena itu merupakan aturan persidangan dirinya bisa menerima dan meminta proses persidangan itu bisa berjalan susuai ketentuan dan memberikan keadilan kepada korban.
"Saya percaya majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan bisa bertindak adil dan bisa memberikan keadilan kepada cucunya. Saya datang awalnya berharap bisa masuk ke ruang sidang, tapi karena aturan mau apalagi dan saya percayakan kepada media untuk mengawal ini," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaSupriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca Selengkapnya