Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, ASN di Bengkulu Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (57), pada Rabu (18/11). Pria itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, penangkapan terhadap ASN Pemprov Bengkulu ini berdasarkan laporan dari orang tua korban kepada pihaknya. MN dibekuk saat berada di kediamannya tanpa perlawanan.
"Kejadian bermula saat kedua korban bertemu dengan tersangka MN di depan masjid yang ada di Kota Bengkulu. Lalu kedua korban dijanjikan pelaku uang belanja, kemudian tersangka mengajak kedua korban duduk di teras depan rumah tersangka," kata Yusiady, Sabtu (20/11).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Saat itulah, terduga pelaku melakukan pencabulan kepada korban. Kedua korban kemudian diberikan uang sebesar Rp10.000 dan Rp5.000. "Setelah itu MN berkata kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua korban," ujarnya.
MN kini telah berada di Mapolres Bengkulu untuk menjalani proses penyelidikan. "Atas tindakan tersebut tersangka dikenai Pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.
Pencabulan Bergilir di Bengkulu Utara
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini juga terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) telah menangkap seorang pria berinisial RN (19) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto menjelaskan, terduga pelaku itu ditangkap petugas setelah adanya laporan dari orangtua korban kepada aparat kepolisian.
"Peristiwa tersebut bermula saat tersangka RN mengajak korban ke rumah temannya SM dan AG. Lalu mengajak korban melakukan perbuatan yang tidak senonoh," jelas Anton.
Ternyata, saat itu korban disetubuhi oleh tiga orang dengan cara bergiliran. Dua orang lainnya itu diduga merupakan teman dari RN.
"Setelah melakukan olah TKP, 1 orang tersangka yang berinisial RN berhasil ditangkap pada Rabu (17/11) sekira pukul 10.00 Wib dan dua orang tersangka lainnya masih dalam proses Lidik," ujarnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," sebutnya.
Anton mengimbau kepada para orang tua agar selalu waspada dan lebih mengawasi lagi anak-anak dalam bergaul.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca Selengkapnya