Cabuli gadis 14 tahun di kosan, pria 22 tahun di Cilacap dipolisikan
Merdeka.com - JK (22), warga Desa Ciporos, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, diduga telah melakukan tindak pencabulan kepada AF yang masih berusia 14 tahun. Ibu kandung korban, Ayu (31) mengetahui tindak pencabulan itu ketika putrinya bercerita bahwa dia kerap diajak ke kos-kosan oleh JK.
Ayu saat melapor ke Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap bercerita bahwa putrinya telah disetubuhi sebanyak empat kali oleh JK di kamar kosan. Putrinya, katanya, terpaksa melayani nafsu bejat JK karena dijanjikan akan segera dinikahi.
JK memang sempat menyatakan kesediaan untuk menikahi AF di hadapan keluarga, namun kemudian menghilang tak bertanggungjawab.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Kapolsek Majenang, AKP Fuad membenarkan adanya pelaporan dari Ayu tersebut. Dia mengatakan, JK sudah ditangkap pada Rabu (1/2) atas laporan dari orangtua AF yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku.
"Pelaku dilaporkan karena sudah menyetubuhi anak dari pelapor yang bernama AF, 14 tahun pada bulan September 2016," kata Fuad kepada merdeka.com, Rabu (8/2).
JK pun mengakui kepada kepolisian telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Kejadian itu dilakukan secara berturut-turut dari tanggal 25, 29, 30 September 2016 oleh pelaku di sebuah kamar kos-kosan di Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Usai dicabuli berturut-turut selama dua hari, korban sempat alami sakit dan dirawat di Puskesmas setempat.
"Saat sakit ini, korban bercerita ke orangtua. Korban oleh pelaku, dirayu untuk mau melayani nafsunya dengan janji akan dinikahi,” tambah Fuad.
Atas perbuatannya, JK dijerat dengan pasal 81 ayat (2) pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak karena telah melakukan perbuatan bersetubuh terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Ancaman hukuman yang bakal JK terima, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca Selengkapnya