Cabuli gadis di bawah umur, Briptu Fahmi dibui 2 tahun 6 bulan
Merdeka.com - Seorang oknum polisi, Briptu Khairul Fahmi Saragih alias Fahmi (27) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12). Dia terbukti bersalah mencabuli SU, yang ketika itu masih belum berusia 21 tahun.
Fahmi yang diketahui bertugas di Satlantas Polres Pematang Siantar ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 293 jo Pasal 64 KUHPidana.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dan tidak cacat kelakuannya secara berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim Sherlywati.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heny Herita meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Fahmi dan SU telah menjalin persahabatan sejak Mei 2011. Mereka berkenalan melalui ponsel dan Blackberry Messenger (BBM). Hubungan itu terus berlanjut dan mereka pun bertemu Juni 2011.
"Terdakwa dan saksi korban menonton bioskop. Saat itu, saksi korban tidak pulang ke rumah tapi pergi ke Pematang Siantar bersama terdakwa," ucap Sherlywati.
Korban pertama kali disetubuhi terdakwa pada 11 Juni 2011, di Hotel "M" Pematangsiantar. Saat itu usia SU belum genap berusia 21 tahun, karena dia lahir pada 6 September 1990. Itu dibuktikan dengan akta kelahirannya. Karenanya, perempuan ini belum dewasa sesuai peraturan perundangan.
Hubungan layaknya suami istri itu kembali mereka lakukan di rumah terdakwa, rumah kakak terdakwa, dan di rumah SU. "Saksi korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri, karena terdakwa berjanji bertanggung jawab," kata hakim.
Namun, Fahmi tidak kunjung menepati janji. Dia selalu mengulur-ulur waktu, sehingga keluarga SU melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi. Kasus ini pun berlanjut ke persidangan hingga Fahmi dinyatakan bersalah.
Menyikapi putusan hakim terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan jaksa. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca Selengkapnya