Cabuli Gadis Remaja, 3 Pria di Bengkulu Diciduk
Merdeka.com - Jajaran Polres Bengkulu Utara (BU) telah menangkap tiga orang pria berinisial SN (39), NA (25) dan SN (18). Ketiganya ditangkap karena diduga mencabuli gadis remaja yang berinisial Bunga (16).
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto mengatakan, warga Kabupaten Bengkulu Utara itu diamankan pada 23-24 September 2021 lalu.
"Penyebab kejadian tersebut bermula saat korban menginap di rumah pelaku (SN) dengan tujuan ingin membawa korban pulang ke rumah tetapi si korban menolak," kata Anton kepada wartawan, Kamis (30/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Kemudian, pada saat istri terduga pelaku tertidur, lalu ia pun langsung melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban dengan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp40 ribu.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ternyata tak hanya sekali saja. Melainkan sudah beberapa kali sejak Juli hingga September 2021.
"Kejadian pencabulan sebelumnya dilakukan oleh pelaku AN dan SN dengan modus membujuk korban dan memberi imbalan," jelasnya.
Kini, para terduga pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) pasal 82 ayat 1 JO pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun Penjara," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya