Cabuli Keponakan, Guru SMP di Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru SMP di Medan terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pria yang dinyatakan bersalah dan dihukum yakni Kasim Ginting (59). Dia sehari-hari mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Medan.
Kasim dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3). Dia terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Mian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya merusak masa depan anak. Dia juga tidak mengaku sehingga mempersulit jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho meminta agar Kasim dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan majelis hakim. Mereka langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. “Kami mengajukan banding majelis," ujar Kasim.
Dalam dakwaan perkara ini, Kasim disebutkan mencabuli WS (16) berkali-kali, sejak Juni hingga November 2017. Dia bahkan pernah menyetubuhinya dengan ancaman. WS adalah keponakan dari istri Kasim. Korban dititipkan orangtuanya di rumah terdakwa selama bersekolah di Medan.
Namun, Kasim yang seharusnya menjadi pelindung, justru mencabuli keponakannya. Tindakan itu dilakukan berulang-ulang. Dalam setiap aksi cabulnya, dia mengancam korban.
Perbuatan cabul itu mulai terbongkar setelah istrinya curiga melihat terdakwa memegang tangan korban sangat lama. Kecurigaannya bertambah saat melihat korban memijat terdakwa.
Perempuan itu marah dan membawa WS kembali ke rumah orang tuanya di kampung. Di hadapan ibunya, WS mengaku telah dicabuli dan disetubuhi terdakwa. Mendengar pengakuan itu, keluarga melapor ke Polrestabes Medan. Kasim pun ditangkap dan diadili.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnya