Cabuli Murid, Guru Bimbel di Tangsel Mengaku Pernah jadi Korban Saat Kecil
Merdeka.com - Imam Baihaki (25), pelaku pencabulan terhadap murid bimbingannya JAE (15), pelajar Kelas VIII masih diperiksa polisi. Dia mengaku tega melakukan perbuatan itu karena pernah menjadi korban saat anak-anak.
"Keterangan tersangka, waktu kecil pernah menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres kota Tangsel, AKP Alexander, Sabtu (29/6).
Kasus ini terus dikembangkan pihak kepolisian. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain JEA.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Kami minta bantuan juga dengan media untuk menginformasikan ini, karena pengakuan tersangka ini hanya dengan korban. Tapi kami masih dalami," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Imam melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah korban sejak dua tahun lalu dengan modus mengajar bimbingan belajar privat. Hal itu terjadi sejak Juli 2017 hingga Mei 2019. Pelaku adalah mahasiswa perguruan tinggi di Tangerang Selatan.
Atas perbuatan pelaku Imam Baihaki, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sesuai pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ada tahap-tahapan, mulai dari korban dioral, dipegangin, sampai tahap terakhir dipaksakan untuk penetrasi ke anus. Dibuktikan dengan bukti visum sobek di anus korban," kata dia.
Alex melanjutkan, pelaku IB juga akan menjalani pemeriksaan psikologis, guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaGuru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya