Cabuli murid, guru JIS Neil Bantleman divonis 10 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta. Hal itu disampaikan majelis Hakim diketuai oleh Hakim Nur Aslam yang membacakan vonis di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun denda 100 juta dengan subsider 6 bulan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Nur Aslam.
Menurut dia, hal-hal yang menguatkan dalam hukuman terdakwa dengan adanya bukti-bukti seperti saksi ahli dokter, psikolog, foto-foto dan saksi pelapor. Bahkan korban telah mengaku mengalami tindak asusila terhadap terdakwa.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Saudara kali ini boleh berhak untuk mau berfikir-fikir dulu atau mau mengajukan banding," kata Hakim kepada terdakwa.
Sementara itu, Neil Bantelman mengaku ingin mengajukan banding atas hukumannya selama 10 tahun penjara.
"Saya akan mengajukan banding," kata Neil Bantelman usai dibacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Setelah Neil mengajukan banding, pantauan merdeka.com sejumlah puluhan guru, staf dan orangtua murid kompak mengenakan busana putih bertepuk tangan. Mereka berteriak-teriak mendukung Neil.
"We believe the motif is about money (kami percaya motifnya adalah uang," celetuk pendukung Neil.
Seperti diketahui, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan terhadap dua guru JIS selama 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan primer pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku gelap mata menyiramkan air keras lantaran kesal setelah dipecat korban.
Baca Selengkapnya