Cabuli pacar di bawah umur, satpol PP Surabaya divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan vonis 5 tahun penjara terhadap Muhammad Faruq (25), warga Dupak, Surabaya, seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya.
Putusan vonis tersebut diberikan, hakim menilai terdakwa Muhammad Faruq secara sah dianggap bersalah, dalam melakukan pencabulan, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan merusak masa depan korban, tidak lain pacarnya sendiri.
Dimana perbuatan terdakwa melakukan meniduri terhadap gadis berusia 13 tahun itu terjadi di bulan Mei. Baru di bulan Juli 2017 terungkap, setelah korban mengaku telah berpacaran dengan Muhammad Faruq telah sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Tapi, hubungan setelah melakukan hubungan intim sejak bulan Mei, ternyata korban ditinggal, Muhammad Faruq tidak mau bertanggung jawab. Kasus itupun akhirnya dilaporkan ke kantor Polisi, Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ini menyatakan apa yang dilakukan terdakwa bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan. Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara," terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sigit Sutriono, dalam bacaan amar putusannya, Rabu (18/10).
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa Ali Prakoso mengajukan tujuh tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain.
Yakni terdakwa tidak pernah melakukan kejahatan, bersikap sopan selama di persidangan, kooperatif, dan mengakui atas apa yang dilakukannya itu salah. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca Selengkapnya