Cabuli pasangan remaja, Briptu Mikael dibui 3 tahun
Merdeka.com - Briptu Mikael Wasen Sanjaya, personel Shabara Polresta Medan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah mencabuli sepasang remaja yang ditangkapnya.
Hukuman terhadap Mikael dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/4). Bintara ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia sengaja memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
"Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Gerchat Pasaribu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Menyikapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta yang sebelumnya menuntut agar Mikael dihukum 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Briptu Mikael Wasen Sanjaya bersama rekannya dan Briptu Heru melakukan pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA di Medan, yakni D (15), penduduk Jalan Sunggal, dan A (17), penduduk Jalan Sei Padang.
Kedua polisi ini diketahui mengamankan D dan A yang sedang berpacaran dalam mobil di Ring Road, Jalan Gagak Hitam, Medan, Minggu 6 Januari 2013 malam. Modusnya melakukan razia kendaraan.
Kedua polisi itu mengaku memergoki D dan A memang sedang tidak mengenakan pakaian dan resleting celana prianya sedang terbuka. Mereka didapati di jok belakang mobil.
Namun, belakangan Briptu Mikael Wasen Sanjaya dan Briptu Heru dilaporkan menganiaya dan memaksa kedua remaja itu menanggalkan pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam. Mereka juga dipaksa berciuman sambil difoto dengan ponsel. Bahkan bagian intim korban juga difoto.
D dan A kemudian dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polresta Medan dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Tangannya juga diborgol.
Sesampainya di Mako Satuan Sabhara Polresta Medan, kedua oknum itu meminta Rp 20 juta untuk melepas D dan A. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya ATM korban pun diminta salah satu petugas kepolisian itu.
Kedua korban kemudian melaporkan kedua polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin 7 Januari 2013. Kasusnya kemudian bergulir ke pengadilan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial RK (27) nekat menjual pacarnya sendiri untuk melakukan layanan seks bertiga alias threesome.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca Selengkapnya