Cabuli Puluhan Bocah, Pembina Asrama di Mimika Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polres Mimika mengungkap kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap puluhan anak. Korban diketahui sebanyak 25 orang yang merupakan siswa di salah satu Sekolah Asrama di Mimika, Papua.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan jumlah tersebut diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi. Pelaku sendiri atas nama inisial DFL (30).
"Terdapat 10 korban yang mengalami pelecehan seksual atau cabul oleh pelaku, sementara 15 lainnya mendapat perlakuan kekerasan. Kebanyakan dari korban adalah anak-anak laki sedangkan untuk korban yang perempuan hanya satu," kata Hermanto dalam keterangannya, Minggu (14/3).
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
Hermanto menyebut, pelaku merupakan pembina honorer sejak tahun 2020 di sekolah yang terletak di Jalan Sopoyono, Kelurahan Wonosari Jaya - SP 4.
"Di mana perlakuan bejat pelaku diketahui setelah Kepala Sekolah mendapati ada siswa (salah satu korban) yang menangis di kamar asrama. Dari situ lah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku," sebutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, timbul niat melakukan aksi bejat tersebut lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian.
"Dari situ lah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan pelecehan. Saat ini, para korban didampingi oleh pihak P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika, untuk mendapatkan pendampingan khusus.
Barang bukti yang telah diamankan atas penangkapan itu berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban.
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca Selengkapnya