Cabuli putri kandung, ayah bejat dihukum 12 tahun penjara
Merdeka.com - Perbuatan Hendianto benar-benar di luar batas. Dia mencabuli AN, putri kandungnya, setelah mencekokinya dengan film porno.
Akibat perbuatan itu, Hendianto diganjar 12 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/5) sore.
Selain hukuman 12 tahun penjara, Henduanto juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayarnya, dia dikenakan subsider 3 bulan kurungan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Hendianto telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 35 Tahun 2014.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Berlian.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntuan jaksa. Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
AN merupakan putri kandung Hendianto dari istri keduanya, Sri Rahmawati. Namun AN tinggal bersama ibunya setelah pasangan itu berpisah rumah.
AN pertama kali dicabuli Hendianto saat duduk di bangku kelas III SMP pada 2013. Perbuatan itu dilakukan di rumah sang ayah di Jalan Ampera, Medan.
Awalnya, AN dijemput Hendianto di rumah Sri Rahmawati, Jalan Sengon, Medan. Setelah jalan-jalan dengan sepeda motor, anak perempuan itu dibawa singgah ke rumahnya yang sedang kosong.
Di rumah itu, terdakwa langsung memutarkan video porno di komputer. AN yang melihat video itu dibujuk rayu dan dipaksa berhubungan badan.
Pencabulan itu terulang beberapa kali. Namun perbuatan bejat sang ayah terbongkar setelah AN bercerita pada pamannya saat berada di Padang. Kejadian ini pun dilaporkan ke Mapolresta Medan pada 2015.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca Selengkapnya