Cabuli Remaja Pria di Toilet Hotel, Ketua KPU Banjarmasin Dipecat
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis surat putusan pemecatan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM). Alasan pemecatan dikarenakan GM telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja pria di salah satu hotel di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Iya benar (dipecat)," tulis Anggota DKPP Ida Budhiati membenarkan kepada Liputan6.com, Rabu (11/3).
Idha menyatakan, alasan DKPP memecat GM tertuang dalam surat putusan DKPP nomor perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/II/2020 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Berita terbaru KPU selengkapnya di Liputan6.com
"Berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan Teradu dinilai telah melanggar kode perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengatur kewajiban bagi setiap penyelenggara pemilu untuk menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi," tulis surat putusan tersebut.
Selain telah disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan, GM juga telah berstatus tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Banjarbaru dengan surat Ketetapan Nomor S.Tap/01/I/2020/Reskrim Banjarbaru pada tanggal 23 Januari 2020 akibat dugaan kasus yang sama.
"Jadi KPU RI telah memberi sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kota Banjarmasin dan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," tulis surat putusan DKPP.
Kronologi Kejadian
Tindakan cabul GM awalnya terendus media setempat yang ditindaklanjuti pihak kepolisian pada Januari 2020. Polisi menerima laporan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap remaja pria dengan mencium, memegang tubuh dan kemaluannya, serta memaksanya memegang kemaluan pelaku dengan tangan korban. Diketahui kejadian ini terjadi di salah satu hotel di Kalimantan Selatan.
Penyidik Polresta Banjarbaru melakukan proses hukum dan melakukan penahanan kepada pelaku sejak tanggal 30 Januari 2020. Terkait tindakannya, pelaku meminta maaf Korban dengan kalimat 'maaf lah kaka kiss tadi (dengan simbol kiss)'. Menurut polisi hal itu diutarakan pelaku lewat percakapan whatsapp.
Pelaku yang dikonfirmasi terkait pesan itu membenarkan, namun berdalih salah mengirim simbol 'kiss' kepada korban.
Namun menurut DKPP, sikap dan tindakan GM tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Terlebih GM mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin.
"Sepatutnya GM menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," tandas surat putusan DKPP tersebut.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbagai macam rayuan maut dilakukan Hasyim untuk merayu korbannya CAT
Baca SelengkapnyaBerikut rayuan maut dan janji manis Ketua KPU Hasyim Asyari ke korban asusila.
Baca SelengkapnyaDKPP mengungkapkan perbuatan Hasyim Asy'ari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaBawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dipecat DKPP sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Baca SelengkapnyaHasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaPengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaHasyim disebut memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan, disertai janji akan menikahi CAT.
Baca SelengkapnyaPerempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT mengaku dipaksa berhubungan badan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca Selengkapnya