Cabuli siswa di JIS, Afrischa divonis 7 tahun kurungan
Merdeka.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Vonis itu diberikan majelis hakim karena Icha dinilai ikut berperan secara tak langsung dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah dengan turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temannya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta."
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
Vonis hakim ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima terdakwa termasuk Afriska yaitu sepuluh tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, puluhan orang yang mengatasnamakan pihak keluarga besar lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Kelima terdakwa itu adalah para petugas kebersihan di sekolah internasional tersebut, yakni Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Agun Iskandar. Kehadiran mereka untuk mendukung lima terdakwa yang akan divonis putusan terkait kasus tersebut hari ini.
"Anak kami tidak melakukannya. Bukti-bukti tidak ada selama persidangan. Kasus ini tidak adil," kata Murni Rahwamati, ibunda salah satu terdakwa Virgiawan Hamid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya selama persidangan tidak ada bukti kuat yang membuktikan anaknya salah bahkan terlibat dalam kasus pelecehan seksual itu. Sehingga dia berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Semoga hakim dapat memutuskan yang adil," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, AK mengadu ke suaminya setelah mengirimkan video vulgar bersama anaknya ke pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila.
Baca SelengkapnyaIbu muda asal Bekasi inisial AK (26) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan cabul anaknya.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan, ada dua ibu-ibu yang menjadi target iming-iming dari 'Icha Shakila' tersebut.
Baca Selengkapnya