Cabuli siswa JIS, terdakwa Awan divonis 8 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang putusan terhadap 5 terdakwa pelecehan seksual terhadap pelajar sekolah dasar di Jakarta Internasional School. Sidang yang digelar di ruang sidang utama menghadirkan terdakwa atas nama Virgiawan Amin alias Awan.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun. Awan terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak secara bersama-sama dan terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Terdakwa juga mendapat subsider penjara 3 bulan apabila tak mampu membayar uang denda sebesar Rp 100 juta tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Menyatakan terdakwa Virgiawan Amin bersalah karena terbukti bersama-sama dalam kekerasan anak, turut serta dan cabul. Maka dengan itu hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 100 juta rupiah. Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Simandjutak saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Dalam putusannya majelis hakim mengatakan terdakwa telah melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan penjara. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca Selengkapnya