Cabuli siswanya, mantan Kepsek di Batam divonis 7 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp 100 miliar subsider satu bulan kurungan pada Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam. Herizon dinilai terbukti melakukan asusila pada siswanya saat masih menjabat.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan dengan mencabuli korban. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jack Johanes Octavianus yang menjadi ketua majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa yang pada persidangan terdahulu menuntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Dalam putusannya hakim juga memberikan denda Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara serta memerintahkan terdakwa ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Pertimbangan hakim hingga menjatuhkan vonis tersebut, bahwa tidak satu pun saksi yang menyangkal perbuatan terdakwa, meski tidak satu pun saksi yang mengetahui apa yang selama ini dilakukan terdakwa.
"Dalam kesaksian tidak ada yang menyangkal," ungkap Jack.
Jack mengatakan, bila tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan, para pihak bisa mengajukan banding hingga kasasi sesuai ketentuan berlaku. Mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dua kuasa hukum Herizon menyatakan banding.
"Kami mengajukan banding, karena ini menyangkut nasib klien. Kami tidak puas dengan putusan majelis hakim," kata Abdul Kadir dan Mulyadi selaku kuasa hukum.
Ia mengatakan sangat menghargai putusan hakim, namun menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan 3 saksi ade cart yang dihadirkan dalam persidangan terdahulu. "Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan saksi ade cart yang dihadirkan. Kami akan banding," kata dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya