Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli siswanya, mantan Kepsek di Batam divonis 7 tahun penjara

Cabuli siswanya, mantan Kepsek di Batam divonis 7 tahun penjara ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp 100 miliar subsider satu bulan kurungan pada Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam. Herizon dinilai terbukti melakukan asusila pada siswanya saat masih menjabat.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan dengan mencabuli korban. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jack Johanes Octavianus yang menjadi ketua majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa yang pada persidangan terdahulu menuntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam putusannya hakim juga memberikan denda Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara serta memerintahkan terdakwa ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Pertimbangan hakim hingga menjatuhkan vonis tersebut, bahwa tidak satu pun saksi yang menyangkal perbuatan terdakwa, meski tidak satu pun saksi yang mengetahui apa yang selama ini dilakukan terdakwa.

"Dalam kesaksian tidak ada yang menyangkal," ungkap Jack.

Jack mengatakan, bila tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan, para pihak bisa mengajukan banding hingga kasasi sesuai ketentuan berlaku. Mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dua kuasa hukum Herizon menyatakan banding.

"Kami mengajukan banding, karena ini menyangkut nasib klien. Kami tidak puas dengan putusan majelis hakim," kata Abdul Kadir dan Mulyadi selaku kuasa hukum.

Ia mengatakan sangat menghargai putusan hakim, namun menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan 3 saksi ade cart yang dihadirkan dalam persidangan terdahulu. "Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan saksi ade cart yang dihadirkan. Kami akan banding," kata dia.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI

Kepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya