Cabuli siswi, kepala SMK dihukum 2 tahun percobaan
Merdeka.com - Kepala SMK Negeri 8 Medan, Ali Hasmi Nasution, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dia dinyatakan bersalah mencabuli siswinya.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/11). Ali Hasmi Nasution dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ali Hasmi Nasution bersalah melanggar UU Perlindungan Anak yaitu perbuatan cabul," kata Dahlan Sinaga.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dengan vonis hakim itu, Ali Hasmi memang tidak ditahan. Namun jika dalam dua tahun percobaan dia berbuat kejahatan serupa maka dia langsung mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan salah satu pertimbangan pemberian hukuman itu karena adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban. "Bahwa terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perdamaian dengan begitu terdakwa telah mengakui perbuatannya," ungkap Dahlan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski Harahap meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Menyikapi vonis ini, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Ali Hasmi Nasution didakwa telah melakukan pencabulan terhadap siswinya PB pada 4 September 2013. Ketika itu, siswinya masih berusia 17 tahun.
Dalam pengaduannya ke Mapolresta Medan dan Pokja Komnas Perlindungan Anak, PB menyatakan kejadian itu bermula ketika dia bersama 2 temannya sedang latihan praktik untuk mengikuti Lomba Keterampilan Siswa (LKS) di kamar hotel milik sekolah, Rabu (4/9).
Dalam satu kesempatan, Ali Hasmi dilaporkan telah memegang papan nama di kemeja PB sambil bertanya arti nama perempuan itu. Tangan terdakwa dilaporkan mengenai bagian bra PB.
Ali Hasmi juga meminta PB memijatnya. Semua kejadian itu disaksikan dua rekan sang siswi.
Tak terima, PB melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Saat diproses di kepolisian dan di masa persidangan, Ali Hasmi berstatus tahanan kota.
Ali sempat membantah melakukan pelecehan. Dia mengaku ada di kamar praktik itu bersama PB dan dua siswa lainnya untuk melihat latihan sang siswa dan banyak bercanda dengan mereka.
Dia juga mengaku melihat nametag PB dengan cara menyingkap rambutnya. Dia merasa harus melihat dari dekat, karena saat itu tidak mengenakan kacamata. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca Selengkapnya