Cabuli siswi SMA dengan iming-iming HP, anggota TNI gadungan dibekuk
Merdeka.com - Polisi membekuk KD (43), anggota TNI gadungan yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasubdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana mengungkapkan, korban adalah seorang pelajar kelas satu SMA berinisial RA (15).
Anggota TNI gadungan asal Labuan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum itu dilaporkan beberapa kali mencabuli RA. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah adanya laporan orang tua korban bahwa anak gadisnya diculik oleh orang yang tidak dikenal pada Senin (8/8).
"Menurut informasi awal yang kami peroleh dari temannya, korban dibawa lari oleh orang yang tidak dikenal untuk diajak kawin," ujar Bagiartana seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/8).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB yang membantu pencarian korban menemukan jejak pelaku di wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat (12/8).
"Posisi pelaku berhasil dilacak melalui telepon genggamnya saat pelaku menghubungi orang tua korban mengatakan akan menikahi anak gadisnya," ungkap Bagiartana.
Mengetahui kabar tersebut, Tim Operasional Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB bersama dengan Tim Operasional Polres Lombok Timur langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku yang diketahui masih bersama korban.
Pelaku membawa pergi korban dengan iming-iming akan dibelikan telepon genggam dan diberi uang tunai Rp 1 juta. Pelaku membawa korban ke Mataram dan ke Pulau Sumbawa dan mencabulinya beberapa kali.
Bahkan, saat berada di Sumbawa, pelaku mengundang kawannya yang berinisial NA untuk mencabuli korban dengan imbalan Rp 200 ribu.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling banyak 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pelaku HM diamankan di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban MFW awalnya dihubungi oleh rekannya S. Ketika itu, dia diminta untuk menjemput di rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca Selengkapnyaada saat ia digiring menuju hotel oleh pelaku, saat itu sudah timbul perasaan was-was atau curiga.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaMayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya