Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli siswi SMA dengan iming-iming HP, anggota TNI gadungan dibekuk

Cabuli siswi SMA dengan iming-iming HP, anggota TNI gadungan dibekuk ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi membekuk KD (43), anggota TNI gadungan yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasubdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana mengungkapkan, korban adalah seorang pelajar kelas satu SMA berinisial RA (15).

Anggota TNI gadungan asal Labuan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum itu dilaporkan beberapa kali mencabuli RA. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah adanya laporan orang tua korban bahwa anak gadisnya diculik oleh orang yang tidak dikenal pada Senin (8/8).

"Menurut informasi awal yang kami peroleh dari temannya, korban dibawa lari oleh orang yang tidak dikenal untuk diajak kawin," ujar Bagiartana seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/8).

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB yang membantu pencarian korban menemukan jejak pelaku di wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat (12/8).

"Posisi pelaku berhasil dilacak melalui telepon genggamnya saat pelaku menghubungi orang tua korban mengatakan akan menikahi anak gadisnya," ungkap Bagiartana.

Mengetahui kabar tersebut, Tim Operasional Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB bersama dengan Tim Operasional Polres Lombok Timur langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku yang diketahui masih bersama korban.

Pelaku membawa pergi korban dengan iming-iming akan dibelikan telepon genggam dan diberi uang tunai Rp 1 juta. Pelaku membawa korban ke Mataram dan ke Pulau Sumbawa dan mencabulinya beberapa kali.

Bahkan, saat berada di Sumbawa, pelaku mengundang kawannya yang berinisial NA untuk mencabuli korban dengan imbalan Rp 200 ribu.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling banyak 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP