Cabuli Tiga Anak Tetangga, Pria di Labuhanbatu Utara Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap AH (41), tersangka pencabulan di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dia diduga mencabuli tiga orang anak tetangganya, yakni A (5), S (9), dan R (7).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, tersangka ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7) kemarin.
"Kejadian pertama kali dilakukan pada Maret 2022 dengan korban A. Di situ tersangka memangku dan meraba bagian kelamin korban," kata Anhar, Kamis (14/7).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Korban Bercerita pada Orang Tua
Tak sampai di situ, tersangka kembali beraksi pada Juni 2022 dengan korban S dan R. Kedua bocah itu juga mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka.
“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didampingi kepala desa langsung melapor ke polisi," ujar Anhar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
"Hukumannya ditambah satu per tiga karena korbannya lebih dari satu," pungkas Anhar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya