Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabut gugatan praperadilan, BW minta Polri SP3 kasusnya

Cabut gugatan praperadilan, BW minta Polri SP3 kasusnya Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang memberikan waktu kepada Bareskrim Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.

Bambang melalui kuasa hukumnya, Dadang Trisasongko mengatakan, alasan pencabutan gugatan itu lantaran adanya dorongan dari Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi. Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respon maka kami ajukan kembali," kata Dadang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/5).

Orang lain juga bertanya?

Senada dengan Dadang, kuasa hukum Bambang lainnya, Ainul Yaqin mengaku memberikan tenggat waktu kepada Polri agar menghentikan kasus kliennya. Menurut dia, Polri harus memiliki itikad baik setelah adanya putusan dari komisi pengawas Peradi.

"Kita memberikan kesempatan kepada polisi, mungkin punya itikad baik setelah adanya putusan komisi pengawas Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran apa yang dilakukan mas BW," ujar Ainul.

Ditanya apa yang akan dilakukan jika Polri tidak menggubris permintaan pihaknya, Ainul mengaku akan mendaftarkan kembali praperadilan Bambang.

"Jika polisi enggak merespon, kemungkinan besar akan didaftarkan lagi praperadilannya," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Advokat Peradi menyatakan tidak ada satu pun indikasi pelanggaran yang dilakukan Bambang Widjojanto terkait kasus yang disangkakan oleh Mabes Polri. Bambang Widjojanto dituding mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Bambang kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dan upaya penangkapannya pada 23 Januari 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?

Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya