Cabut gugatan praperadilan, BW minta Polri SP3 kasusnya
Merdeka.com - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang memberikan waktu kepada Bareskrim Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.
Bambang melalui kuasa hukumnya, Dadang Trisasongko mengatakan, alasan pencabutan gugatan itu lantaran adanya dorongan dari Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi. Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respon maka kami ajukan kembali," kata Dadang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/5).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Senada dengan Dadang, kuasa hukum Bambang lainnya, Ainul Yaqin mengaku memberikan tenggat waktu kepada Polri agar menghentikan kasus kliennya. Menurut dia, Polri harus memiliki itikad baik setelah adanya putusan dari komisi pengawas Peradi.
"Kita memberikan kesempatan kepada polisi, mungkin punya itikad baik setelah adanya putusan komisi pengawas Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran apa yang dilakukan mas BW," ujar Ainul.
Ditanya apa yang akan dilakukan jika Polri tidak menggubris permintaan pihaknya, Ainul mengaku akan mendaftarkan kembali praperadilan Bambang.
"Jika polisi enggak merespon, kemungkinan besar akan didaftarkan lagi praperadilannya," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Advokat Peradi menyatakan tidak ada satu pun indikasi pelanggaran yang dilakukan Bambang Widjojanto terkait kasus yang disangkakan oleh Mabes Polri. Bambang Widjojanto dituding mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Bambang kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dan upaya penangkapannya pada 23 Januari 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca Selengkapnya