Cabut laporan, pelapor ingin selesai secara kekeluargaan dengan Allianz
Merdeka.com - Dua pelapor atas nama Ifranius Algadri dan Indah Goena mencabut laporan terkait kasus penolakan klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Alasan pencabutan ini karena korban ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Allianz.
"Saya dengar dari pihak korban menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Makanya sampai sejauh mana nanti saya akan tanyakan kepada Kasubdit," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Rabu (8/11).
Setelah laporan resmi dicabut. maka penyelidikan kasus itu akan dihentikan. Namun polisi juga belum akan mengeluarkan SP3 sebelum korban mendapatkan keadilan atau terpenuhi hak-haknya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita lihat kalau memang korban sudah mendapatkan sisi keadilan kemudian sudah dilayani oleh kita, dan sudah mendapatkan kepastian hukum. Tiga syarat itu sudah dirasakan oleh korban nanti kita akan tindak lanjuti penyelesaiannya," paparnya.
Proses hukum terhadap kedua tersangka yaitu mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling masih berlanjut. Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertuang dalam nomor laporan LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaFerrari yang dikendarai RAS turut menabrak lima kendaraan itu yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Verza.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.
Baca Selengkapnya