Cabut praperadilan, ada apa dengan Munarman?
Merdeka.com - Munarman, tersangka kasus fitnah terhadap Pecalang Bali mencabut gugatan praperadilan yang dia daftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis lalu. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat PN Denpasar juga sudah menyiapkan hakim tunggal untuk memimpin jalannya persidangan.
Surat pencabutan gugatan praperadilan tersebut diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Suwastika, Jumat (17/2), berdasarkan Surat Akta Tanda Terima Nomor 2 / Pid.Pra / 2017 / PN.Dps tanggal 17 Februari 2017.
Kuasa hukum Munarman, Firman Nurwahyu ketika dikonfirmasi enggan membeberkan alasan Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut akhirnya mencabut gugatan praperadilan. "No comment," jawabnya.
-
Siapa yang menolak gugatan Nurul Ghufron? Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Bagaimana Firli mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang Firli gugat? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.
Senin kemarin, hakim tunggal Agus Wajulo Thahjono dalam persidangan di PN Denpasar begitu membuka langsung membacakan putusan, mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Munarman. Dalam sidang ini kuasa hukum Munarman tidak ada yang datang.
Dalam bacaannya, hakim Agus Waluyo juga tidak menyatakan secara rinci alasan kenapa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Munarman telah dicabut. Agus Waluyo dalam ruang sidang menyatakan telah menerima surat permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Munarman pada 17 Februari 2017.
Untuk selanjutnya, Dia yang hanya didampingi panitera membacakan nama-nama kuasa hukum Munarman yang mencapai ratusan. "Pengajuan pencabutan permohonan praperadilan sebelum sidang. Dengan ini kami menyatakan permohonan pencabutan praperadilan dikabulkan," kata dia sambil mengetuk palu.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata menyatakan, seperti yang didengarkan bahwa permohonan pencabutan praperadilan tidak ada alasan. "Ya kita dengar bersama dia mencabut praperadilannya tidak ada alasan. Dia mengatakan juga permohonan praperadilannya tidak ada kesalahan. Hanya mencabut saja," paparnya. Padahal pihaknya mengaku sudah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Munarman. "Ya kami sebelumnya sudah siap. Di sini kita ada enam orang," jelasnya.
Pencabutan gugatan praperadilan ini juga membuat kubu pengacara pihak pelapor kasus ini bertanya-tanya. Setidaknya mereka sedikit dibuat galau dengan sikap kuasa hukum Munarman yang begitu mendadak. "Bukankah dengan mencabut permohonan tersebut, Munarman telah melepas peluang, sekaligus hak hukumnya sebagai seorang tersangka," kata Valerian Libert Wangge kuasa hukum Zet Hasan, pelapor kasus pemfitnahan pecalang. Menurutnya, sudah jauh sebelumnya, Munarman juga penasihat hukumnya sangat mempersoalkan prosedur hukum acara pidana oleh Polda Bali yang mereka pandang prematur.
"Bila ditelisik kembali, paling tidak ada sejumlah point keberatan Munarman terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Saya merujuk hal ini dalam sejumlah pernyataan mereka di media massa atau media online," jelasnya. Dia menerangkan, bahwa Munarman mengklaim akan kekebalan hukum. Karena Munarman yang masih berprofesi sebagai advokat, merujuk pasal 16 UU Advokat No.18/2003.
Selain itu, lanjut Velerian, bahwa Munarman juga membantah tidak berniat untuk menista pecalang di Bali dengan alibi sumber pernyataannya di kantor redaksi Kompas tertanggal 16 Juni 2016 dari pemberitaan media (UU Pers). "Hal ini sekedar men-sharing-kan pandangan hukum saya terkait hak imunitas advokat (kekebalan hukum) yang tertuang dalam pasal 16 UU Advokat yang berbunyi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," terangnya.
Dirinya mempertanyakan, apa kedudukan hukum (legal standing) Munarman saat perbuatan pidana itu terjadi yakni di kantor redaksi Kompas tertanggal 16 Juni 2016?. "Ataukah apa memang ada itikad dari Munarman saat itu dengan menunjukan surat kuasa sebagai kuasa hukum FPI?," tanyanya. Menurutnya, bila merujuk pada video youtube dari sumber _Markaz Syariah_ berdurasi 1 jam 24 menit 18 detik yang diupload tanggal 17 Juni 2016, maka legal standing Munarman saat waktu kejadian tersebut adalah sebagai juru bicara organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Pihaknya menerangkan, UU Advokat memberikan hak imunitas terhadap advokat hanya dalam konteks ketika ia sedang menjalankan kewajiban profesinya saja, hal ini harus dibuktikan dengan surat kuasa. "Hak Imunitas ini pun memiliki syarat syarat yang ketat sehingga tidak bisa begitu saja disalahgunakan," jelasnya. Sehingga hak imunitas tidak berlaku bagi advokat di luar konteks, atau bagi seseorang yang mengaku ngaku sebagai advokat. Hal ini agar tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut ini berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Kiranya catatan kecil ini bisa menggugah kita untuk sedapat mungkin mengembangkan diskursus, sekaligus memberikan edukasi hukum yang baik dan benar bagi masyarakat luas," tutup Seketaris Tim Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga:Sidang perdana praperadilan Munarman dijadwalkan pekan depanPraperadilan Munarman dicabut bikin pengacara pelapor 'galau'Munarman cabut praperadilan, kuasa hukum enggan beberkan alasannyaHakim ketuk palu, praperadilan kasus Munarman di Bali resmi dicabutKuasa hukum sebut Munarman tak bermaksud fitnah pecalang BaliMabes Polri apresiasi Munarman kooperatif jalani pemeriksaan (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Anwar Usman diketahui menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, pada 24 November 2023
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaGugatan Rp1 triliun Panji Gumilang dicabut usai dilakukan mediasi dengan Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Selengkapnya