Cabut SP3, PN Jaksel Perintah Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum Rizieq Syihab
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Putusan itu dibacakan dalam persidangan hari ini.
"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12). Soal SP3 kasus chat mesum Rizieq ini sebelumnya digugat seseorang bernama Jefri Azhar.
Febriyanto menambahkan, dalam putusannya hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.
Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.
"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6/2018).
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.
"Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," katanya.
"Ini kewenangan penyidik," sambung Iqbal.
Rizieq Bicara Soal SP3 Kasusnya
Melalui tayangan video, Rizieq menyampaikan kabar jika perkara chat mesum yang menjeratnya telah di SP3 Kepolisian.
"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq.
Rizieq menuturkan, kabar tersebut menambah kebahagiaannya dan keluarga di hari yang fitri. Dengan keluarnya SP3 kasus chat bernada pornografi, Rizieq sampaikan apresiasi dan rasa syukur serta terima kasih kepada Tuhan, keluarga yang setia mendampingi dan para pengacaranya yang berjuang di jalur hukum.
Dia juga berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.
"Kami apresiasi mereka, karena telah menyampaikan langsung surat SP3 asli tersebut kepada pengacara saya dan untuk disampaikan kepada saya. Harapan saya dan keluarga di sini, semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ucapnya.
Saat dikonfirmasi merdeka.com, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro membenarkan telah menyerahkan surat SP3 tersebut ke kliennya yang tengah berada di Saudi Arabia.
Ia mengatakan menerima surat tersebut dari penyidik Polri pada Rabu (13/6) lalu.
"Jadi waktu itu setelah diterima (surat sp3) langsung dititipkan kepada rekan yang mau ke Mekkah," ungkap Sugito, Jumat (15/6).
"Diterima dari penyidik Rabu kemarin," sambungnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaMenurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya