Cabut Status Tersangka, Polisi Pulihkan Nama Baik Hasya Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan
Merdeka.com - Keluarga Hasya Muhammad Athallah Sayputra, mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi menerima surat pencabutan status tersangka. Almarhum Harsya sebelumnya menyandang status tersangka usai kecelakaan melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono itu. Polisi akhirnya mencabut status tersangka Harsya dan berkewajiban memulihkan nama baiknya.
"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Latif menjelaskan, surat bernomor B/01/II/2023/LLJS berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya. Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh ibunda Haysa, Dwi Syafiera Putri didampingi oleh penasihat hukumnya Gita Paulina.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan bus? Dua korban yang duduk di bagian depan terkena benturan hebat hingga meninggal dunia.
-
Siapa saja yang tewas dalam kecelakaan helikopter? Presiden Ebrahim Raisi dan juga Menlu Iran dipastikan tewas dalam kecelakaan tersebut.
Gita mengapresiasi keputusan polisi mencabut status tersangka Harsya. Terlebih, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sudah memberikan atensi secara terbuka.
"Kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," imbuh Gita.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Hasya berbuntut panjang. Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi. Trunoyudo menerangkan, sidang kode etik terhadap para penyidik tersebut sedang berjalan.
"Saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2).
Trunoyudo mengatakan, tim internal dari Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Hasya mengalami kecelakaan di kawasan Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kecelakaan ini melibatkan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai dilindas mobil yang dikendarai Eko.
Namun belakangan setelah dilakukan penyidikan ulang, status Hasya lantas dicabut oleh Polda Metro Jaya sebagaimana hasil dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil laboratorium, HS juga tidak dalam pengaruh alkohol saat menabrak tiga kendaraan tersebut. Polisi menyebut HS hanya lalai,
Baca SelengkapnyaKabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal melakukan gelar perkara dan mencari bukti tambahan guna mengungkap kasus kecelakaan
Baca SelengkapnyaFerrari yang dikendarai RAS turut menabrak lima kendaraan itu yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Verza.
Baca Selengkapnya