Cabut Upaya Banding, Kades di Mojokerto Terlibat Kampanye Sandiaga Dieksekusi Jaksa
Merdeka.com - Akibat mencabut upaya hukum bandingnya, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Keputusan melakukan eksekusi ini dilakukan, mengingat putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Mojokerto, Rudi Hartono membenarkan peristiwa eksekusi Kades Nono-sapaan akrab Suhartono ini. Ia menyatakan, Rabu (19/12) sore, pihaknya melaksanakan putusan PN Surabaya yang menjatuhkan pidana 2 bulan penjara pada Kades Nono.
"Perkara pidananya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 17 Desember kemarin. Berdasarkan ketentuan, hari ini kita eksekusi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa kakek Prabowo Subianto? Ia adalah cucu dari Raden Mas Margono Djojohadikusumo, pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dan anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
Ia menambahkan, untuk melaksanakan putusan tersebut, Kades Nono pun langsung dibawa ke Rutan Mojokerto. "Petugas secara persuasif mendatangi terpidana untuk melaksanakan putusan dan berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, pihaknya berharap akan menjadi pelajaran bagi semua kepala desa agar tidak terlibat dalam kampanye. Sebab, sesuai dengan undang-undang, hal itu memang dilarang.
"Semoga ini menjadi pembelajaran," ujarnya.
Menanggapi upaya eksekusi jaksa ini, Kuasa Hukum Kades Nono, Abdul Malik menyatakan, jika kliennya memang sudah mencabut upaya hukum banding. Ia beralasan, kecewa dengan proses hukum yang selama membelitnya.
"Ia mengatakan pada saya sudah tidak percaya dengan proses hukum yang ada. Katanya, biarlah ia menjalani hukuman saja," tegasnya.
Sebelumnya, terbukti terlibat dalam kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Solahudin Uno pada 21 Oktober lalu, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Kades Nono, panggilan Suhartono, dianggap terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 490 jo pasal 282 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Vonis hakim ini, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Tidak hanya itu, ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 6 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik menduga pemecatan itu buntut kasus penimbunan BBM yang dia selidiki. Sementara Polda NTT berdalih banyak pelanggaran dilakukan Rudy.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca Selengkapnya