Cagub Khofifah diduga melanggar aturan, Bawaslu siapkan sanksi
Merdeka.com - Kabar calon gubernur (Cagub) Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa memakai gedung pemerintah membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim panas. Bawaslu bakal menyiapkan sanksi jka Khofifah benar-benar melanggar aturan undang-undang pemilihan umum (Pemilu).
"Kalau memang benar memakai gedung milik pemerintah, kita akan siapkan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin kepada merdeka.com, Selasa (27/2).
Amin mengatakan, dalam aturan yang ada di undang-undang, jenis sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) bermacam-macam, mulai sanksi administrasi hingga pidana. Untuk administrasi, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya menerapkan sanksi adminsitrasi.
-
Siapa calon Gubernur Jatim 2024? Nama petahana Khofifah Indar Parawansa diperkirakan jadi unggulan di Pilgub Jatim kali ini.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Apa yang dilakukan PDIP untuk Pilgub Jatim? 'Jadi, kepala daerah incumbent misalnya itu muncul beberapa nama. Kalau dari kalangan menteri misalnya, ada Ibu Risma (Tri Rismaharini), ada Pak Abdullah Azwar Anas, ada Pak Pramono Anung. Pak Pramono ini laris manis, nih. Ada yang mengusulkan di Jakarta, ada yang mengusulkan di Jawa Timur,' ucap Hasto.
-
Di mana Bupati Ipuk berkantor? Kali ini, Ipuk berkantor di Desa Kluncing, Kecamatan Licin.
-
Siapa yang pimpin Pemprov Kaltim? Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kaltim, Yusliando menuturkan, kinerja pelaksanaan pembangunan daerah sesuai denganRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 - 2023 berjalan cukup baik.
-
Mengapa Bakorwil Madiun dibangun mirip Istana Merdeka? Bangunan dengan gaya eropa pertama yang berdiri di karesidenan Madiun Bangunan yang kini difungsikan sebagai kantor Bakorwil Madiun ini sekilas mirip dengan Istana Merdeka di Jakarta.
Namun, jika pelanggaran yang dilakukan Khofifah masuk pada pelanggaran pidana, maka Bawaslu bersama dengan KPU akan meneruskan persoalan Khofifah ke ranah pidana pemilu.
Sebelum menentukan apakah Khofifah benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak, Amin menegaskan kalau Bawaslu akan menunggu laporan secara resmi, atau meminta supaya Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) turun untuk melihat kejadian secara faktual. Artinya, kejadian tersebut dijadikan sebagai temuan panwas dalam proses pemilihan umum di Jawa Timur ini.
Sikap hati-hati ini sengaja dilakukan supaya keputusan yang akan diambil Bawaslu tidak keliru. Yang jelas, semua pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini. "Kita akan mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Dalam ketentuan, lanjut Amin, secara umum yang dinilai pasangan calon (Paslon) melakukan pelanggaran adalah paslon yang dengan sengaja memakai gedung milik pemerintah untuk berkordinasi pemenangan.
Namun, jika gedung milik pemerintah tersebut sudah terbiasa untuk disewa, maka rapat di dalam gedung masih diperkenankan. "Item-item ini ada dalam aturan undang-undang, kita akan kaji secara mendalam. Saya akan cek dulu ya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, calon gubernur nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa ditemukan telah melakukan koordinasi pemenangan pemilihan umum di kantor Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Daerah Kediri.
Di dalam gedung ini, Khofifah terlihat sangat santai melakukan kordinasi dengan relawan pemenangan. Dalam pertemuan ini, Khofifah juga terlihat didampingi istri calon wakil gubernur nomor urut satu, Emil Dardak yakni Arumi Bachsin.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaKampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.
Baca SelengkapnyaBenny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka yang dikenal dekat dengan Miftah, buka suara
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya