Cairkan Rp 314 Juta dengan Identitas Fiktif, 4 Pegawai Perusahaan Pembiayaan Diciduk
Merdeka.com - Aparat Polsek Bekasi Barat, Kota Bekasi membongkar sindikat pembuat identitas fiktif nasabah perusahaan pembiayaan. Baru beroperasi selama tiga bulan, sindikat beranggotakan empat orang ini meraup uang hasil penipuan hingga Rp 314 juta lebih.
Kapolsek Bekasi Barat, Kompol Parjana mengatakan, empat tersangka yang telah dibekuk adalah Nofiyardi (28), Iman Muchdi (27), Dwi Cahyono (23) dan M. Rio Sani (21).
"Modusnya mereka membeli BPKB milik orang yang sudah tidak ada kendaraannya karena hilang dicuri atau masalah lainnya," kata Parjana, Selasa (29/1).
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa saja yang bisa dipalsukan di mobil bekas? Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Parjana mengatakan, BPKB yang dibeli melalui media sosial facebook tersebut lalu diagunkan kepada perusahaan pembiayaan tempat tersangka bekerja melalui identitas fiktif. Agar tidak dicurigai, para tersangka mengangsur di bulan pertama hingga bulan kedua.
Kasus itu terbongkar setelah perusahaan melaporkan ditemukannya nasabah dengan identitas fiktif. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan, hasilnya rupanya nasabah fiktif tersebut dibuat oleh orang dalam perusahaan itu sendiri.
"Mereka sudah paham memasukkan ajuan pinjaman sampai dengan disetujui hingga pencairannya," ujar Parjana.
Kepada wartawan, seorang tersangka mengaku mendapatkan puluhan BPKB dengan cara membeli melalui media sosial facebook. Satu dokumen kendaraan tanpa kendaraan tersebut dibeli seharga Rp 1-2 juta tergantung jenis kendaraannya.
"Dapat uang pinjamannya mulai Rp 5-10 juta, tergantung jenis sepeda motornya," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan pasal 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan ancamannya hukuman maksimal lima tahun.
Adapun barang bukti disita berupa 35 lembar dokumen kontrak pembiayaan multiguna dari perusahaan berikut 35 berkas dokumen kendaraan atau BPKB sepeda motor sebagai jaminan, hasil audit perusahaan, dan surat keterangan kerja.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaPolisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca Selengkapnya