Cak Imin alasan sakit, KPK rencanakan panggil ulang Rabu pekan depan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan jadwal ulang pemeriksaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Rencananya Cak Imin akan kembali dipanggil pada Rabu (28/10) pekan depan.
Ketua Umum PKB itu awalnya dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) terkait dana anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.
"Tadi diperoleh informasi Pak Muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya, kalau tidak salah tanggal 28 Oktober hari Rabu," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (23/10) malam.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa jabatan Cak Imin di PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa Anies-Cak Imin datang ke KPU? 'Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin,' kata Anies.
Seperti diketahui, sebelum memeriksa Muhaimin, KPK terlebih dulu memeriksa Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang sebagai saksi pada 15 September 2015. KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015 lalu.
Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No. 13 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaCak Imin akan menjadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAli berharap Cak Imin kooperatif dalam pemeriksaan besok. Ali meminta Cak Imin memberikan keterangan secara jujur demi membuat terang dugaan peristiwa pidana.
Baca SelengkapnyaCak Imin diperiksa terkait kasus pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012 lalu. Dia mengaku sudah membeberkan semua yang ia ketahui kepada penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaCak imin telah diperiksa selama lima jam oleh KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin sendiri memastikan akan memenuhi panggilan KPK.
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Cak Imin menegaskan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK akan memanggil Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI
Baca Selengkapnya