Cak Imin soal Pileg & Pilpres serentak: Kalau ada kekacauan MK masuk neraka
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bertanggung jawab jika terjadi kegaduhan dalam proses pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg). Seperti diketahui, 2019 kelak, Indonesia kali pertama menggelar Pilpres dan Pemilu secara berbarengan.
"Kalau sampai kacau MK harus bertanggung jawab di dunia dan akhirat," ujar Cak Imin di Rumah Dinas Wakil Ketua MPR, Jalan Wijaya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Cak Imin mengaku dirinya merupakan salah satu pihak yang memprotes kebijakan tersebut. Dirinya mengaku sudah menerima keluhan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kesulitan dalam proses perhitungan jika nantinya Pilpres dan Pileg berjalan serentak.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang diharapkan Cak Imin dari putusan MK? 'Apapun keputusan hakim MK kosntitusi adalah masa depan politik bangsa kita, karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punnya hak utk mendapatkan kesempatan utk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya,' kata Cak Imin.
"Sungguh saya menampung keluhan dari KPU, simulasi normal saja, mulai dari pencoblosan hingga perhitungan membutuhkan waktu 24 jam dengan lima kertas suara. Oleh karena itu, MK harus bertanggung jawab. Kalau ada kekacauan, MK masuk neraka," kata dia.
Meski menolak putusan MK, Cak Imin mengaku akan menampung masukan Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto. Tommy sempat menyarankan agar pemilihan presiden dikembalikan kepada MPR.
"Ya sebetulnya semua masukan akan kita tampung, masukan Pak Tommy bagus," kata Cak Imin.
Namun Cak Imin menyayangkan masukan yang dia anggap bagus itu muncul dari Tommy Soeharto.
"Tapi alangkah bagusnya bukan hanya Pak Tommy yang mengusulkan. Jadi dikiranya jadi ingin kembali ke masa Orde Baru," kata Cak Imin.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar acara halal bihalal di Jakarta pada Minggu (21/4).
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca Selengkapnyaetua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pendukungnya mengikuti aturan dan ikut hadir mendengarkan putusan bersama.
Baca SelengkapnyaBila, dalam gelaran pemilu nanti terdapat kecurangan yang dilakukan pelaksana, pengawas, maupun peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen UUD 1945 yang belakang ramai digaungkan MPR.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku belum dapat menanggapi lebih lanjut perihal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya