Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Caleg Demokrat di Nias Utara Diringkus Polisi Usai Aniaya Dua Petugas BPK

Caleg Demokrat di Nias Utara Diringkus Polisi Usai Aniaya Dua Petugas BPK Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi akhirnya menetapkan Ododogo Lase alias Ama Jevan (36) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Nias Utara, Sumut. Pria yang juga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat itu kini mendekam dalam tahanan.

"Setelah gelar perkara yang kita lakukan dan bukti yang cukup, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Kami menahannya pada Kamis 27 Desember 2018 kemarin,"‎ kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (29/12).

Ododogo yang beralamat di ‎Lingkungan 1 Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sandro Simatupang (34), warga Jalan Pdt J Sihombing, Kelurahan Siopat Hulu, Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Dan Jamanna Sembiring (38), warga Jalan Pandan Hijau V Perum Pandanaran Hills Terrace, Kelurahan Mangun Harjo, Tembalang, Kota Semarang. Keduanya merupakan pegawai BPK yang tengah bertugas di Nias Utara.

Orang lain juga bertanya?

Tindak penganiayaan dilaporkan terjadi di sekitar proyek pembangunan dekat pantai di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, Selasa (12/12) sore. Sebelum kejadian, kedua pegawai BPK itu menanyakan tentang proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto.

"Kebetulan sedang ada pembangunan di sana yang anggarannya dari APBD Nias Utara, tersangka di situ menyediakan material," tutur Deni.

Sempat terjadi adu mulut antara ‎Ododogo dengan Sandro dan Jamanna. "Terlapor mengusir pelapor dengan cara mendorong dada pelapor. Karena pelapor tidak mau pergi, terlapor kemudian memukuli keduanya bersama para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya, diperkirakan sebanyak empat orang. Kita masih mencari keempatnya," papar Deni.

Dalam kasus ini, ‎para pelaku mempersangkakan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Deni.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan

Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Fakta-Fakta Relawan Prabowo-Gibran Ditembak | Anies Dicecar Habis Warga Kalimantan
TOP NEWS: Fakta-Fakta Relawan Prabowo-Gibran Ditembak | Anies Dicecar Habis Warga Kalimantan

Seorang relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi korban penembakan orang misterius di Sampang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Di Bali, Simpatisan Capres Kepergok Coblos 40 Surat Suara
Di Bali, Simpatisan Capres Kepergok Coblos 40 Surat Suara

Saat ditegur, pelaku malah menghajar korban serta petugas KPPS

Baca Selengkapnya
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok Buruh saat Demo UMK di Surabaya
Detik-Detik Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok Buruh saat Demo UMK di Surabaya

Sebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?

Belum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Prajurit TNI Serang Kantor Satpol PP Kantor Denpasar, Kodam Udayana Minta Maaf
2 Prajurit TNI Serang Kantor Satpol PP Kantor Denpasar, Kodam Udayana Minta Maaf

Keduanya bersama sejumlah orang mengaku preman menyerang kantor Satpol PP Denpasar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan

Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Bentrok Polisi vs Warga Banyuasin Berujung Tragis, 2 Orang Tertembak dan 1 Terlindas Mobil
Bentrok Polisi vs Warga Banyuasin Berujung Tragis, 2 Orang Tertembak dan 1 Terlindas Mobil

Korban tertembak dan terlindas mobil polisi kini dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Bentrokan Warga Pecah, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Kena Panah Tertancap di Kepala
Bentrokan Warga Pecah, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Kena Panah Tertancap di Kepala

Bentrokan antar warga pecah di sekitar Kompleks Perumahan Pemda, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (20/2) malam.

Baca Selengkapnya