Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calo PNS Buron 1,5 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi di Buleleng

Calo PNS Buron 1,5 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi di Buleleng Polres Buleleng tangkap buronan kasus penipuan CPNS. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, berhasil menangkap buronan kasus penipuan CPNS bernama Komang Restiadi (43) alias Mangku Roy.

Pelaku ini, ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (7/7) lalu. Namun, selama ini tersangka bersembunyi di Banyuwangi, Jawa Timur sekitar 1,5 tahun.

"Hampir 1,5 tahun buron," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Jumat (17/7).

Tersangka ini, diketahui melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus mencari PNS. Hal itu, terjadi pada tanggal 20 November 2018 pukul 14. 00 Wita di Banjar Dinas Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dari laporan korban Putu Partike (45) pada tanggal 21 Januari tahun 2019 lalu, melaporkan pelaku terkait perkara penipuan atau penggelapan dengan modus mencari PNS. Karena, sebelumnya korban diiming-imingi bisa menjadi PNS kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 27. 900.000 kepada tersangka.

Selain itu, antara korban dan tersangka sebelumnya saling kenal karena pernah dalam satu organisasi. Selanjutnya, atas laporan korban pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada hubungan dengan perkara tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dihadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya itu. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara dan penetapan Komang Restiada alias Mangku Roy sebagai tersangka.

Namun begitu ditetapkan menjadi tersangka, malah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, tersangka pergi ke luar wilayah sehingga kemudian penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO selama kurang lebih 1,5 tahun.

"Yang menurut tersangka selama inil sembunyi di daerah Banyuwangi dan Denpasar," imbuh Sumarjaya.

Selanjutnya, Kepolisian mengendus keberadaan tersangka di rumahnya di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali. Kemudian, melakukan penangkapan pada tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan sejak tanggal Rabu (8/7) lalu.

Namun dari keterangan tersangka, dirinya mengakui melakukan perbuatan itu, dengan cara mengaku mempunyai orang dalam di Jakarta yang bisa mencarikan seseorang sebagai PNS. Namun, tersangka sebelumnya menyetorkan sejumlah uang yang kemudian uang korban tersebut dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Karena, diduga tersangka juga melakukan perbuatan tersebut kepada beberapa korban lainnya dengan modus serupa. Sementara untuk barang bukti, dalam perkara ini adalah enam embar slip penyetoran uang dari korban ke rekening tersangka.

"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Sumarjaya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Letkol Gadungan Bawa Pistol Korek Api, Cengar Cengir Depan TNI Asli Pernah Menghadap Lurah
Letkol Gadungan Bawa Pistol Korek Api, Cengar Cengir Depan TNI Asli Pernah Menghadap Lurah

TNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman
Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman

Penyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.

Baca Selengkapnya
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT

Polda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya