Calo PNS Buron 1,5 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi di Buleleng
Merdeka.com - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, berhasil menangkap buronan kasus penipuan CPNS bernama Komang Restiadi (43) alias Mangku Roy.
Pelaku ini, ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (7/7) lalu. Namun, selama ini tersangka bersembunyi di Banyuwangi, Jawa Timur sekitar 1,5 tahun.
"Hampir 1,5 tahun buron," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Jumat (17/7).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Tersangka ini, diketahui melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus mencari PNS. Hal itu, terjadi pada tanggal 20 November 2018 pukul 14. 00 Wita di Banjar Dinas Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dari laporan korban Putu Partike (45) pada tanggal 21 Januari tahun 2019 lalu, melaporkan pelaku terkait perkara penipuan atau penggelapan dengan modus mencari PNS. Karena, sebelumnya korban diiming-imingi bisa menjadi PNS kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 27. 900.000 kepada tersangka.
Selain itu, antara korban dan tersangka sebelumnya saling kenal karena pernah dalam satu organisasi. Selanjutnya, atas laporan korban pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada hubungan dengan perkara tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dihadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya itu. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara dan penetapan Komang Restiada alias Mangku Roy sebagai tersangka.
Namun begitu ditetapkan menjadi tersangka, malah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, tersangka pergi ke luar wilayah sehingga kemudian penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO selama kurang lebih 1,5 tahun.
"Yang menurut tersangka selama inil sembunyi di daerah Banyuwangi dan Denpasar," imbuh Sumarjaya.
Selanjutnya, Kepolisian mengendus keberadaan tersangka di rumahnya di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali. Kemudian, melakukan penangkapan pada tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan sejak tanggal Rabu (8/7) lalu.
Namun dari keterangan tersangka, dirinya mengakui melakukan perbuatan itu, dengan cara mengaku mempunyai orang dalam di Jakarta yang bisa mencarikan seseorang sebagai PNS. Namun, tersangka sebelumnya menyetorkan sejumlah uang yang kemudian uang korban tersebut dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Karena, diduga tersangka juga melakukan perbuatan tersebut kepada beberapa korban lainnya dengan modus serupa. Sementara untuk barang bukti, dalam perkara ini adalah enam embar slip penyetoran uang dari korban ke rekening tersangka.
"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Sumarjaya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaTNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca Selengkapnya