Calo PTPN IV mengaku orang dekat Dahlan Iskan menipu 97 korban
Merdeka.com - Endah Yuli Astuti harus menjalani 4 tahun penjara. Dia dijatuhi hukuman itu karena terbukti bersalah menipu 97 orang yang ingin menjadi karyawan PTPN 4.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2). Endah dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Endah Yuli Astuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Mirdin.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang nangis? Sesuai dugaan Mulan, momen pamitan ini diwarnai dengan tangis haru. Meskipun kepindahan sekolah sudah disetujui Muhammad Ali, dia tetap merasa sedih harus meninggalkan sekolah yang telah menjadi tempat belajarnya sejak tahun lalu.
-
Kenapa manusia menangis saat sedih? Air mata yang keluar saat menangis ternyata bukan sembarang air biasa. Cairan yang satu ini nyatanya adalah sebuah sistem rumit yang tersusun atas 3 lapisan, yaitu lapisan minyak, air, dan mukus atau lendir. Setiap lapisan punya fungsinya masing-masing. Lapisan minyak menjadi bagian terluar yang melindungi lapisan lain, sekaligus membantu mata bisa melihat lebih jelas.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsir dan Irma Hasibuan malah menyatakan akan banding.
Sementara itu, Endah menangis mendengar putusan majelis hakim. Melalu penasihat hukumnya, dia menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Endah menipu 97 orang. Mereka dijanjikan akan diluluskan untuk menjadi karyawan PTPN IV.
Untuk lebih meyakinkan korban, Endah juga mengaku sebagai orang dekat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dia bahkan mengadakan pelatihan dan pendidikan di Batalyon TNI di Asam Kumbang.
Para korban menyetor uang antara Rp 150 juta hingga Rp 250 juta ke rekening Endah. Namun setelah uang diterima, tidak satu pun korban yang lolos sebagai karyawan PTPN 4. Perbuatan Endah terendus setelah para korban melapor ke polisi.
Dalam penipuan itu, Endah disebutkan menerima dana yang jumlahnya mencapai Rp 26 miliar. Uang itu dialihkannya atas nama orang lain atau dikirim ke pihak tertentu.
Endah ditangkap di Solo, Jawa Tengah, 18 September 2015. Dari rumah mewah yang dikontraknya di Semarang, disita berbagai barang bukti di antaranya mobil Honda Jazz, uang puluhan juta rupiah, dan sejumlah perhiasan.
Para korban yang merasa ditipu terus mengikuti sidang perkara penipuan itu. Mereka bahkan mengejar dan terus memaki Endah saat digiring pengawal tahanan dan satpam ke sel wanita seusai sidang.
"Penipu, kembalikan uang kami. Mati saja kau, penipu. Maling kau," teriak mereka. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca Selengkapnya