Calon Hakim Agung Ini Nilai Diskon Hukuman untuk Koruptor Hal yang Biasa
Merdeka.com - Calon Hakim Agung (CHA) Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, potongan masa hukuman yang diputuskan majelis hakim pada tingkat banding atau kasasi adalah hal yang lumrah (biasa). Terlebih tidak semua putusan dipotong namun banyak yang hukuman diperkuat atau diperberat oleh majelis hakim tingkat lanjutan.
Hal itu disampaikan Dwiarso saat mengikuti tes wawasan seleksi Calon Hakim Agung 2021 yang digelar Komisi Yudisial (KY) pada 3-7 Agustus 2021, bersama 24 calon hakim agung lainnya, secara terbuka disiarkan melalui chanel Youtube Selasa (3/8).
"Sebetulnya pengurangan hukuman, penambahan hukuman itu adalah suatu hal yang biasa ya. Hal yang sudah lumrah, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Dwiarso saat menjawab pertanyaan salah satu panelis.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
Menurutnya, pengurangan atau penambahan hukuman terkhusus perkara tindak pidana korupsi bisa terjadi ketika hakim pengadilan tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan kriteria kerugian negara, keuntungan yang diterima, hingga berat dan ringannya suatu kasus korupsi.
Sehingga, lanjutnya, karena hal tersebut dianggap tidak jadi pertimbangan tentu akan diperbaiki pada pengadilan tingkat banding. Sehingga di situ bisa nampak bahwa ada penurunan maupun tambahan hukuman kepada para terdakwa.
Namun demikian, Dwiarso yang saat ini menduduki jabatan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA),berpandangan stigma masyarakat yang menilai kerap adanya potongan hukuman, karena faktor pemberitaan yang lebih besar ketimbang saat hakim memperberat putusan.
"Hanya saja sekarang yang lebih populer atau yang jadi berita itu kalau terjadi penurunan atau diskon tadi. Saya secara pribadi tidak bisa mengomentari komentar, kalau belum membaca secara utuh pertimbangan apa yang menjadi kan putusan tersebut didiskon atau dikorting," ujarnya.
Pasalnya dalam setiap putusan, dia menilai bahwa hakim akan selalu mempertimbangkan segala hal yang berkaitan dengan perkara Tipikor dan tidak sedemikian gampang untuk menurunkan hukuman yang sudah dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.
"Dan biasanya yang dimuat di berita itu kurang lengkap, dan kami sayangkan juga masyarakat tidak mendapat informasi yang lengkap. Sehingga seolah-olah MA atau pengadilan tingkat banding itu selalu menurunkan," bebernya.
"Padahal kalau kita lihat sebagaimana yang disampaikan Ketua MA, yang penurunan itu di bawah 8 persen. Lainnya menguatkan atau menambah. Ini yang perlu diketahui masyarakat, tidak sebanyak itu. Hanya saja ya itu tadi. Informasi yang diterima masyarakat belum lengkap," lanjutnya.
Untuk diketahui bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.
Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tegas Presiden Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan pernyataan itu bukan sebagai intervensi kepala negara.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan, terlebih yang sudah merampok uang negara sampai ratusan triliun
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Helena Lim dijatuhkan hakim tak lama setelah pernyataan Prabowo yang ingin Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mempertanyakan vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca Selengkapnya