Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan Dalam Keadaan Khusus

Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan Dalam Keadaan Khusus Aksi tolak hukuman mati Mary Jane. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Calon Hakim Agung, Suradi menilai terkait hukuman mati yang saat ini dipakai Indonesia masih diperlukan dalam keadaan pidana khusus bukan sebagai pidana pokok. Walaupun hal tersebut memiliki pro kontra di masyarakat hingga dunia international.

Hal itu dilontarkan Suradi sebagai jawaban dari salah satu panelis saat mengikuti seleksi terbuka Calon Hakim Agung yang digelar Komisi Yudisial (KY) melalui chanel Youtube, Senin (3/8).

"Memang kita akui bahwa hampir di seluruh belahan dunia ini pro dan kontra terhadap pidana mati. Maka ada beberapa pidana secara faktual menghapuskan pidana mati dari Undang-Undang dan di Indonesia hukuman mati ini masih juga ada pro kontra," jawab Suradi.

"Namun secara hemat saya pidana mati ini masih tetap diperlukan, begitu juga dalam konsep KUHP masih diperlukan tetapi dibuat dalam hal keadaan yang khusus. Jadi tidak dimasukan dalam pidana pokok," imbuh dia.

Menurut dia, sebagaimana yang tertuang dalam KHUP saat ini pidana mati diperlukan tatkala hukuman tersebut dipadang untuk melindungi masyarakat sebagai tanggung jawab negara melindungi masyarakat terhadap hal yang paling mendasar yaitu Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jangan sampai banyak nyawa yang terbunuh salah satunya seperti itu. Jadi memang ada dua pertentangan hak asasi, kalau kita menganut opsional seyogyakan dihapuskan pidana mati itu. Tetapi kalau menurut saya pribadi, kita masih perlu menetapkan hukuman dalam pidana mati dalam KUHP kita, cuma tidak di pidana umum (pokok)," ujar dia.

Karena tidak masuk dalam pidana pokok, Suradi berpendapat bahwa pidana mati masih relevan apabila ditempatkan pada situasi khusus sehingga syarat yang dipakai untuk menjatuhkan pidana mati lebih berat.

Mendengar jawaban tersebut, panelis kembali mencecar Suradi terkait kemandirian hukuman negara ketika dunia international meminta untuk pidana mati dihapuskam dalam hukuman pidana.

"Tapi yang saya tanyakan adalah kemandirian bagi negara ini yang memiliki kedaulatan ketika berhadapan dengan keinginan dari negara luar untuk berpengaruh terhadap hukuman di Indonesia (contoh hukuman mati)," tanya panelis kembali.

"Salah satu tujuan negara yang merdeka itu adalah bisa menetapkan kedaulatan negara sendiri, jadi artinya menentukan hal untuk haknya sendiri. Jangan sampai diatur-atur orang lain, karena itu sebagai wujud intervensi dari kedaulatan," katanya.

"Namun begitu, tidak serta-merta menolak, tetapi harus juga memperhatikan hal-hal yang memang kalau prinsipil saran yang dimaksudkan itu untuk membangun dan bagi memperbaiki peradaban ya semestinya dipertimbangkan," lanjutnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.

Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang MK Sengketa Pemilu 2024, Hakim Saldi Isra Sinis Respons Nada Tinggi Hotman Paris
VIDEO: Sidang MK Sengketa Pemilu 2024, Hakim Saldi Isra Sinis Respons Nada Tinggi Hotman Paris

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Tersengat Ahli KPU Ucap
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Tersengat Ahli KPU Ucap "Kita Ribut-ribut, Pepesan Kosong"

Ucapan Marsudi soal capek ribut-ribut bahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditanggapi Hakim MK Saldi Isra

Baca Selengkapnya
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol

Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru

Baca Selengkapnya
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja

Dalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.

Baca Selengkapnya
Hakim Tegur Oditur saat Gali Keterangan Saksi Korban Imam Masykur: Tensinya Turunkan
Hakim Tegur Oditur saat Gali Keterangan Saksi Korban Imam Masykur: Tensinya Turunkan

Saat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.

Baca Selengkapnya