Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak

Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak Ilustrasi persidangan. ©2021 Merdeka.com/M Kadafi

Merdeka.com - Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2021 pada kamar pidana, Suharto menyatakan jika anak tidak bisa dijatuhi hukuman pidana mati. Terlebih berlakunya sistem peradilan berlaku restorative justice dan ada mekanisme diversi (Pengalihan peradilan pidana anak ke proses di luar peradilan pidana).

"Tidak prof, untuk anak tidak bisa dijatuhi hukuman mati," kata Suharto saat ikuti seleksi wawancara terbuka Calon Hakim Agung hari ke-2 yang disiarkan pada kanal Youtube Komisi Yudisial (KY), Rabu (4/8).

Kendati demikian, dia melihat dalam proses pemidanaan anak masih terdapat masalah soal penjatuhan pidana. Padahal dalam konsepnya ancaman dijatuhkan yakni separuh maksimal ancaman dewasa. Namun para hakim justru menjatuhkan pidana separuh dari hukuman minimal.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang Undang-undang materilnya mengancam minimal, itu praktiknya para hakim separuh dari minimal. Padahal kalau kita lihat teks dalam UU itu tidak memungkinkan," ujar dia.

Sehingga, dia menguraikan masalah pemidanaan anak timbul karena adanya pembatasan yang memungkinkan untuk seorang diadili yang pada hakikatnya restorative justice atau diversi.

"Maka ada semacam sosial report untuk hadirnya Bapas, untuk mengikuti kehadiran di persidangan anak. Mekanismenya juga sama, dalam arti, ada mekanisme persidangan yang tidak memakai atribut pernah persidangan jadi arahnya ke sana," kata dia.

Namun, kata Suharto, ketika proses pemidanaan anak yang diatur hukumannya separuh dari hukuman maksimal dewasa. Terkadang timbul masalah tatkala pemidanaan minimum tersebut memiliki aturan final, sehingga ada aturan pidana paling minimal.

"Hanya tatkala anak menghadapi persoalan pidana atau anak berhadapan dengan hukum, akhirnya para hakim menjatuhkan separuh minimal, ini problem di yuridis dan praktik," kata dia.

Selain itu, Suharto menjelaskan terkait kategori yang dimaksudkan sebagai anak adalah seseorang yang usianya masih di bawah 18 tahun. Dia pun menceritakan beberapa kasus yang sempat dipelajarinya.

"Ada beberapa putusan yang agak menarik, persoalan karena ada perkara yang saya temui, di sana kan ada ketentuan meskipun usia 18 tahun lebih, akan tetapi tindak pidana dilakukan pada saat 18 tahun maka masih domain Pengadilan Anak," katanya.

"Lalu, Ada satu kasus yang saya temui, dia menggunakan UU pemilu 17 tahun atau yang sudah kawin. Sejatinya rezim peradilan anak, tetapi menjadi rezim pengadilan dewasa. Nah hakim menyatakan tidak ada kewenangan, nah ini lah yang pernah saya jadikan land mix dimension," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
Menkopolhukam Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Tergantung KPU
Menkopolhukam Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Tergantung KPU

Menkopolhukam enggan mengomentari lebih jauh soal Putusan MA tersebut

Baca Selengkapnya
Respons Kaesang Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres
Respons Kaesang Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres

Kaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya