Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak
Merdeka.com - Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2021 pada kamar pidana, Suharto menyatakan jika anak tidak bisa dijatuhi hukuman pidana mati. Terlebih berlakunya sistem peradilan berlaku restorative justice dan ada mekanisme diversi (Pengalihan peradilan pidana anak ke proses di luar peradilan pidana).
"Tidak prof, untuk anak tidak bisa dijatuhi hukuman mati," kata Suharto saat ikuti seleksi wawancara terbuka Calon Hakim Agung hari ke-2 yang disiarkan pada kanal Youtube Komisi Yudisial (KY), Rabu (4/8).
Kendati demikian, dia melihat dalam proses pemidanaan anak masih terdapat masalah soal penjatuhan pidana. Padahal dalam konsepnya ancaman dijatuhkan yakni separuh maksimal ancaman dewasa. Namun para hakim justru menjatuhkan pidana separuh dari hukuman minimal.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
"Jadi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang Undang-undang materilnya mengancam minimal, itu praktiknya para hakim separuh dari minimal. Padahal kalau kita lihat teks dalam UU itu tidak memungkinkan," ujar dia.
Sehingga, dia menguraikan masalah pemidanaan anak timbul karena adanya pembatasan yang memungkinkan untuk seorang diadili yang pada hakikatnya restorative justice atau diversi.
"Maka ada semacam sosial report untuk hadirnya Bapas, untuk mengikuti kehadiran di persidangan anak. Mekanismenya juga sama, dalam arti, ada mekanisme persidangan yang tidak memakai atribut pernah persidangan jadi arahnya ke sana," kata dia.
Namun, kata Suharto, ketika proses pemidanaan anak yang diatur hukumannya separuh dari hukuman maksimal dewasa. Terkadang timbul masalah tatkala pemidanaan minimum tersebut memiliki aturan final, sehingga ada aturan pidana paling minimal.
"Hanya tatkala anak menghadapi persoalan pidana atau anak berhadapan dengan hukum, akhirnya para hakim menjatuhkan separuh minimal, ini problem di yuridis dan praktik," kata dia.
Selain itu, Suharto menjelaskan terkait kategori yang dimaksudkan sebagai anak adalah seseorang yang usianya masih di bawah 18 tahun. Dia pun menceritakan beberapa kasus yang sempat dipelajarinya.
"Ada beberapa putusan yang agak menarik, persoalan karena ada perkara yang saya temui, di sana kan ada ketentuan meskipun usia 18 tahun lebih, akan tetapi tindak pidana dilakukan pada saat 18 tahun maka masih domain Pengadilan Anak," katanya.
"Lalu, Ada satu kasus yang saya temui, dia menggunakan UU pemilu 17 tahun atau yang sudah kawin. Sejatinya rezim peradilan anak, tetapi menjadi rezim pengadilan dewasa. Nah hakim menyatakan tidak ada kewenangan, nah ini lah yang pernah saya jadikan land mix dimension," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam enggan mengomentari lebih jauh soal Putusan MA tersebut
Baca SelengkapnyaKaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya