Camat di Jember Minta Nenek Difabel Bilang 'Terima Kasih Bupati Salam 2 Periode'
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyatakan Camat Tanggul Muhammad Ghazali melanggar aturan Pemilu terkait netralitas. Keputusan diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Jember Kamis (27/02), setelah Bawaslu mendalami kasus selama satu minggu.
"Terkait video yang viral, yang terkait pemberian bantuan sosial itu, kami sudah putuskan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 Peraturan Bawaslu No 6 Tahun 2018. Dengan demikian telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan patut diduga ada pelanggaran hukum lainnya," jelas Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka usai rapat pleno Bawaslu Jember.
Pelanggaran netralitas yang dilakukan sang camat itu berpangkal pada video berdurasi 21 detik yang direkam menggunakan kamera ponsel. Isinya, Muhammad Ghazali menyuruh dan menuntun seorang nenek difabel mengucapkan "salam dua periode". Hal itu dilakukan Ghazali setelah memberikan bantuan kursi roda kepada nenek tersebut.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
Atas putusan ini, Bawaslu akan meneruskan keputusan pelanggaran netralitas sang camat itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, tembusan juga dikirimkan ke atasan sang camat, yakni Bupati Jember, dr Faida.
Sebelum mengambil keputusan pelanggaran, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak. Yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Sosial serta Muhammad Ghazali.
Pemberian bantuan kursi roda itu dilakukan Muhammad Ghazali kepada seorang nenek difabel di Desa Kramat, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur. Pemberian bantuan sosial itu dilakukan pada 13 Februari 2020.
Kegiatan pemberian bantuan tersebut juga termuat di situs resmi Pemkab Jember, yakni pada unggahan bertanggal 14 Februari 2020. Berita resmi Pemkab Jember itu berjudul "Kursi Roda dari Bupati Faida untuk Empat Warga Tanggul".
Di dalamnya, humas Pemkab Jember menulis "Kepedulian Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember, dr Faida kepada warganya yang memiliki keterbatasan fisik sudah tidak diragukan lagi."
Di dalam postingan itu, Ghazali menyatakan bahwa "warga sangat berterima kasih kepada Bupati Faida sebagai orang yang sangat perhatian kepada warganya".
Namun bantuan itu menimbulkan kontroversi di masyarakat sehingga ada yang melapor kepada Bawaslu. Penyebabnya, karena setelah memberi bantuan, Ghazali menyuruh dan menuntut nenek difabel tersebut untuk mengucapkan terima kasih kepada bupati Faida. Ucapannya lantas divideokan dan viral. Isi ucapan yang dituntunkan sang camat kepada nenek tersebut yakni "Terima kasih ibu bupati, atas bantuannya. Semangat bu. Salam dua periode".
Karena sang nenek tidak lancar atau diduga gugup sedang di video kan, pengucapan sampai diulang hingga 2 sampai 3 kali.
Frasa "salam dua periode" yang ada di akhir video ini yang kemudian menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ucapan frasa "salam dua periode" banyak dilekatkan dengan bupati Jember, dr Faida, yang telah mendeklarasikan diri maju lagi dalam Pilkada Jember 2020 nanti, dari jalur independen.
"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, TNI/Polri, kita melakukan pengawasan netralitas pegawai ASN dan TNI/Polri, yakni sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," jelas Thobrony.
Sebenarnya, dalam video tersebut, selain Ghozali, juga tampak Kades Kramat, Dwi Siswanto. Namun sang kades 'selamat' dari putusan Bawaslu.
"Sebab dalam video itu dia (kades) tidak mengucapkan apa-apa," pungkas Thobrony.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaPemprov Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar aturan netralitas
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaTidak hanya kepala desa Tegalgiri, John mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Boyolali agar memegang teguh prinsip netralitas selama Pilkada.
Baca SelengkapnyaDiduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menyoroti pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di Banten.
Baca SelengkapnyaPerludem masih melakukan pemantauan di lima daerah, termasuk di Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDeklarasi dukungan itu masuk kategori pelanggaran pilkada.
Baca SelengkapnyaNana Sudjana menyambut rombongan Prabowo dan tim kampanyenya terlihat dari foto yang beredar melalui aplikasi WhatsApp grup.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya