Camat divonis 1,5 tahun karena korupsi lahan PLTA Asahan III
Merdeka.com - Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III. Tumpal Enryko dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, sedangkan Marole diganjar 2 tahun bui.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya tidak dibebani uang pengganti, karena kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar telah dibayarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi.
Hukuman terhadap Tumpal Enryko dan Marole dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/11). Mereka melakukan perbuatan yang diancam dan diatur dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Apa yang membuat istri sedih? Rasanya aku sudah lelah dengan perilakumu akhir-akhir ini. Bagaimanapun aku berusaha untuk tetap mempercayaimu, namun sayang aku tak bisa menahan rasa kecewaku padamu.
-
Siapa yang berteriak histeris? Tapi entah mengapa sang sopir langsung membanting setirnya ke kiri dan ke kanan dan sambil terus berteriak histeris sampai Layla Pun ikut panik.
-
Kenapa Inara Rusli menangis di ruang sidang? Inara dan Ati berbincang sejenak hingga Inara tak bisa menahan tangisnya. Dengan penuh emosi, ibu tiga anak itu memeluk wartawati tersebut sambil menangis tersedu-sedu.
-
Kenapa istri marah kepada suaminya? 'Aku kan udah bilang sayaanngg… Tapi, kamu aja yang gak denger & gak ngerti..!'
-
Kenapa istri marah? Sebagai istri itu pasti ada rasa cemburu, ' tulis akun aishlatf
"Menyatakan terdakwa Tumpal Enryko Hasibuan dan terdakwa Marole Siagian terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Parlindungan Sinaga.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Praden Simanjuntak meminta agar Enryko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Marole dijatuhi 3 tahun 6 bulan bui. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan akan banding. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Seusai sidang, keluarga Tumpal Enryko langsung histeris. Istri dan ibunya menangis dan menyatakan tidak terima dengan putusan itu.
"Putusan ini tidak adil. Kenapa pihak PLN tidak dijadikan tersangka. Tidak mungkin mereka nggak tahu," jeris Evi br Sirait, istri Enryko, sambil menangis.
Tumpal dan Marole merupakan anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembebasan lahan pembangunan base camp dan acces road PLTA Asahan III pada 2010. Namun, keduanya dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat menyalahi peraturan perundang-undangan.
Akibat kesalahan Tumpal dan Marole bersama Ketua dan Wakil Ketua P2T, negara dirugikan Rp 4,9 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.
Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.
Sementara Bupati Tobasa, Kasmin Simanjutak, juga terbelit perkara ini. Dia segera diadili setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya yang dilimpahkan Polda Sumut sudah lengkap.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca Selengkapnyavonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaSalah satu ibu-ibu yang menonton berterik meminta hukum harus adil.
Baca SelengkapnyaIndira Chuanda Thita Syahrul, anak SYL dicecar soal stem cell Rp200 juta yang dibayari Kementan
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.
Baca Selengkapnya