Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Camat divonis 1,5 tahun karena korupsi lahan PLTA Asahan III

Camat divonis 1,5 tahun karena korupsi lahan PLTA Asahan III Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III. Tumpal Enryko dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, sedangkan Marole diganjar 2 tahun bui.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya tidak dibebani uang pengganti, karena kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar telah dibayarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi.

Hukuman terhadap Tumpal Enryko dan Marole dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/11). Mereka melakukan perbuatan yang diancam dan diatur dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Tumpal Enryko Hasibuan dan terdakwa Marole Siagian terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Parlindungan Sinaga.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Praden Simanjuntak meminta agar Enryko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Marole dijatuhi 3 tahun 6 bulan bui. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan akan banding. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Seusai sidang, keluarga Tumpal Enryko langsung histeris. Istri dan ibunya menangis dan menyatakan tidak terima dengan putusan itu.

"Putusan ini tidak adil. Kenapa pihak PLN tidak dijadikan tersangka. Tidak mungkin mereka nggak tahu," jeris Evi br Sirait, istri Enryko, sambil menangis.

Tumpal dan Marole merupakan anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembebasan lahan pembangunan base camp dan acces road PLTA Asahan III pada 2010. Namun, keduanya dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat menyalahi peraturan perundang-undangan.

Akibat kesalahan Tumpal dan Marole bersama Ketua dan Wakil Ketua P2T, negara dirugikan Rp 4,9 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.

Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.

Sementara Bupati Tobasa, Kasmin Simanjutak, juga terbelit perkara ini. Dia segera diadili setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya yang dilimpahkan Polda Sumut sudah lengkap.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara
Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Balas Pantun Jaksa KPK, Kuasa Hukum SYL Singgung Sosok Tokoh Islam Umar bin Khattab
Balas Pantun Jaksa KPK, Kuasa Hukum SYL Singgung Sosok Tokoh Islam Umar bin Khattab

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu

vonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: EMOSI! Emak-Emak Pendukung Tom Lembong Ngamuk di Sidang Usai Hakim Tolak Praperadilan
VIDEO: EMOSI! Emak-Emak Pendukung Tom Lembong Ngamuk di Sidang Usai Hakim Tolak Praperadilan

Salah satu ibu-ibu yang menonton berterik meminta hukum harus adil.

Baca Selengkapnya
Saat Anak SYL Menjawab Pertanyaan Hakim dengan Air Mata, Ternyata Ini yang Ditanya
Saat Anak SYL Menjawab Pertanyaan Hakim dengan Air Mata, Ternyata Ini yang Ditanya

Indira Chuanda Thita Syahrul, anak SYL dicecar soal stem cell Rp200 juta yang dibayari Kementan

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara

Ketiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.

Baca Selengkapnya
Kejagung Banding Vonis Ringan Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Toni Tamsil
Kejagung Banding Vonis Ringan Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Toni Tamsil

Kejagung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.

Baca Selengkapnya