Canda Irjen Napoleon Usai Divonis 4 Tahun: Apa Perlu Saya Goyang Tiktok?
Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dengan bergurau menawarkan untuk bergoyang TikTok, seusai divonis selama 4 tahun penjara.
"Sudah ya, sudah ya apa perlu saya goyang TikTok?" ujar Napoleon kepada pengunjung sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/10).
Napoleon mengungkapkan hal tersebut, setelah bersalaman dengan para penasihat hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon, karena dinilai terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.
-
Siapa yang mengklaim Napoleon sebagai keturunan mereka? Banyak negara mengklaim Napoleon sebagai milik mereka, namun asal-usulnya masih diperdebatkan.
-
Apa ciri khas topi Napoleon? Mengenakannya ke samping membuatnya mudah dikenali dalam pertempuran.
-
Bagaimana Napoleon menunjukkan keturunan Yunani? Selain itu, terdapat surat yang ditulis oleh Napoleon kepada ibunya pada 1797, di mana ia menyebut dirinya sebagai 'orang Yunani' dan bangga dengan warisan leluhurnya.
-
Bagaimana Perjanjian Pressburg memperkuat posisi Napoleon? Perjanjian ini memperkuat posisi Napoleon sebagai pemimpin Eropa dan mengancam kekuatan Inggris dan Rusia.
-
Siapa yang Ganjar sebut sebagai teman? Kemudian, Bima Arya bertanya tentang sosok Anies di mata Ganjar. Dan Ganjar menjawab dengan senyum jika Anies merupakan teman bagi dirinya. “Satu kata tentang Pak Anies Baswedan,“ tanya Bima Arya. “Teman,“ Jawaban Ganjar pun membuat riuh dan tepuk tangan dari para peserta Rakernas Apeksi 2023.
Atas vonis tersebut, Napoleon langsung mengajukan banding. "Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon menegaskan, sambil berdiri.
Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa dan nama baik Polri," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Majelis hakim juga menilai Napoleon lempar batu sembunyi tangan. "Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini, padahal perbuatan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas," ujar hakim Damis.
Namun, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Napoleon.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa hadir secara tertib dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar," kata hakim Damis.
Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaPotret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.
Baca SelengkapnyaRobby juga menunjukan sejumlah narapidana yang bebas menggunakan ponsel saat berada di penjara
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaNapoleon bareng pensiunan Polri dan TNI sebelumnya mendukung Anies-Cak Imin pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut potret tampan pensiunan Jenderal Polri saat main sinetron bareng Sarah Azhari.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila pelaku kasus KDRT yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHotman Paris ikut soroti kasus seorang pria asal Aceh yang diduga tewas usai dianiaya prajurit TNI.
Baca Selengkapnya