Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Canda Irjen Napoleon Usai Divonis 4 Tahun: Apa Perlu Saya Goyang Tiktok?

Canda Irjen Napoleon Usai Divonis 4 Tahun: Apa Perlu Saya Goyang Tiktok? Irjen Napoleon. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dengan bergurau menawarkan untuk bergoyang TikTok, seusai divonis selama 4 tahun penjara.

"Sudah ya, sudah ya apa perlu saya goyang TikTok?" ujar Napoleon kepada pengunjung sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/10).

Napoleon mengungkapkan hal tersebut, setelah bersalaman dengan para penasihat hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon, karena dinilai terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Atas vonis tersebut, Napoleon langsung mengajukan banding. "Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon menegaskan, sambil berdiri.

Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa dan nama baik Polri," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Majelis hakim juga menilai Napoleon lempar batu sembunyi tangan. "Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini, padahal perbuatan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas," ujar hakim Damis.

Namun, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Napoleon.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa hadir secara tertib dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar," kata hakim Damis.

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Irjen Napoleon Bonaparte saat Taruna Akpol, Gantengnya 11 12 dengan Sang Anak Ipda Jevo Batara
Potret Lawas Irjen Napoleon Bonaparte saat Taruna Akpol, Gantengnya 11 12 dengan Sang Anak Ipda Jevo Batara

Potret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Senggol Prabowo, Viral Petugas Lapas Nangis Dimutasi Sebar Video Napi Pesta Narkoba
VIDEO: Hotman Senggol Prabowo, Viral Petugas Lapas Nangis Dimutasi Sebar Video Napi Pesta Narkoba

Robby juga menunjukan sejumlah narapidana yang bebas menggunakan ponsel saat berada di penjara

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Napoleon Bonaparte Bicara Peluang Gabung Parpol Usai Timnas AMIN Dibubarkan
Jenderal Napoleon Bonaparte Bicara Peluang Gabung Parpol Usai Timnas AMIN Dibubarkan

Napoleon bareng pensiunan Polri dan TNI sebelumnya mendukung Anies-Cak Imin pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tampan Pensiunan Jenderal Polri, Saat Perwira Main Sinetron Jadi Polisi Bareng Sarah Azhari
Tampan Pensiunan Jenderal Polri, Saat Perwira Main Sinetron Jadi Polisi Bareng Sarah Azhari

Berikut potret tampan pensiunan Jenderal Polri saat main sinetron bareng Sarah Azhari.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip

Vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Digulung Polisi Kasus KDRT
VIDEO: Detik-Detik Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Digulung Polisi Kasus KDRT

Polisi menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila pelaku kasus KDRT yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Respon Cepat Hotman Paris Bantu Kasus Pria Tewas Diduga Diculik & Dianiaya Anggota TNI
Respon Cepat Hotman Paris Bantu Kasus Pria Tewas Diduga Diculik & Dianiaya Anggota TNI

Hotman Paris ikut soroti kasus seorang pria asal Aceh yang diduga tewas usai dianiaya prajurit TNI.

Baca Selengkapnya