Canda Yusril gugatan HTI baru dikabulkan kalau Jokowi diganti
Merdeka.com - Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah mengajukan permohonan banding dan akan memasukkan memori banding pada Selasa (5/6). Upaya hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM soal pembubaran organisasi HTI.
Kuasa Hukum eks HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kalau ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi, maka akan berjuang di tingkat kasasi bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Dia berkelakar bahwa mungkin baru akan dikabulkan gugatan mereka jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berganti.
"Kalau sudah lewat pemilu presiden, Jokowi diganti dikabulkan mungkin," canda Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, Jubir eks HTI Ismail Yusanto mengatakan belum memikirkan sikapnya apabila upaya hukum telah ditempuh semuanya. Namun, mereka masih berharap dalam tahapan di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, akan dikabulkan.
"Kita harap majelis hakim tinggi TUN kabulkan, kalau ditolak kita kasasi, kita harap memenuhi kalau ditolak mungkin PK. Setelah itu kita akan lihat nanti," ucapnya.
Adapun alasan eks HTI mengajukan banding karena mereka melihat ada kekeliruan dalam putusan majelis hakim PTUN. Mereka meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara meninjau kembali putusan yang dianggap hanya mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan pihak pemerintah.
PTUN menolak gugatan eks HTI terhadap SK Menkum HAM terkait pembubaran organisasi pada 7 Mei 2018. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa HTI telah terbukti bertentangan dengan Pancasila lantaran berkeinginan mendirikan khilafah.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca Selengkapnya