Capim KPK dari Polri Kritik Kewajiban LHKPN: Rezeki Orang Kok Mau Diatur UU, Ngarang
Merdeka.com - Calon pimpinan KPK dari unsur Polri, Irjen Dharma Pongrekun, menanggapi polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak diwajibkan di tahap seleksi capim. Menurutnya, bukan satu kesalahan bila seorang pejabat tidak melaporkan hartanya.
"Salahnya di mana?" kata Dharma di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8).
Wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara ini menyatakan, konsep LHKPN tidak sesuai dengan nilai agamanya.
-
Apa itu LHKPN? LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, merupakan laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara setiap tahunnya. Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat publik.
-
Apa itu LPK? Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan institusi pendidikan non-formal yang berfokus pada penyediaan pelatihan guna meningkatkan keterampilan kerja masyarakat.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa LPDUK dibentuk? LPDUK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenpora yang didirikan pada tahun 2017 dalam rangka persiapan menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018.
-
Bagaimana PPK dan PPS melanggar kode etik? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Tidak relevansi dengan filosofi hukum Tuhan. Ini kan yang buat LHKPN awalnya dari mana? KPK kan. Kenapa? Karena konsepnya adalah konsep yang ateis. Rezeki orang kok mau diatur sama undang-undang, ngarang aja," kata Dharma.
Dharma berpendapat, terkait laporan kekayaan tidak seharusnya diancam dengan sanksi. "Laporan harta kekayaan ya tinggal laporin, laporkan. Ya sudah, dijadikan data. Jangan dijadikan sanksi," ujar Dharma
Sebelumnya diberitakan, persoalan LHKPN menjadi ramai diperbincangkan sejak koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengkritik seleksi Pansel Capim KPK. Pansel menerapkan metode surat perjanjian penyerahan LHKPN jika Capim KPK sudah terpilih, bukan sejak di awal masa seleksi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPadahal LHKPN tersebut dikatakan Nawawi sebagai salah satu bentuk dari pencegahan korupsi
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus pungli rutan KPK terjadi sejak 2018 secara terstruktur
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan, terdapat hak konstitusi yang berbeda untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaBukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.
Baca Selengkapnya