Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Capim KPK Roby Arya Ogah Usut Korupsi di Polri karena Akan Diserang Balik

Capim KPK Roby Arya Ogah Usut Korupsi di Polri karena Akan Diserang Balik Capim KPK Roby Arya Brata. ©2019 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata menyadari pernyataannya saat uji publik Capim KPK akan menuai kontroversi. Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian itu menyebut tak akan mengusut kasus korupsi di instansi Polri dan Kejaksaan.

"Saya tahu, ini memang kontroversial, sebab adanya KPK memang untuk mengusut korupsi di salah satunya penegak hukum," ujar dia dihubungi, Jumat (30/8).

Meski akan menuai kritik, menurut Roby hal tersebut adalah cara terbaik agar hubungan KPK dan institusi penegak hukum lainnya tetap baik. "Kelihatannya kontroversial, tetapi punya tujuan yang bagus bisa mengatasi masalah yang sekarang ini," kata dia.

Orang lain juga bertanya?

Roby mengatakan, dasar dirinya ingin melakukan hal tersebut jika menjadi Pimpinan KPK adalah kasus cicak versus buaya. Kasus cicak versus buaya terjadi lantaran KPK mengusut kasus korupsi petinggi di Polri.

"KPK memang punya kewenangan, tetapi apa yang terjadi, mereka (Polri) fight back, membalas, ini yang akan terjadi lagi ke depan kalau KPK mengusut di Polri," kata dia.

Salah satu yang akan dia lakukan agar KPK tak mengusut korupsi di Polri yakni dengan cara mengubah UU KPK. Meski terlihat akan melemahkan KPK, namun setidaknya menurut dia akan membuat hubungan KPK dan Polri serta kejaksaan akan tetap harmonis.

Dasar lain dirinya menerapkan hal tersebut jika menjadi komisioner KPK lantaran melihat lembaga antirasuah Australia, Independent Commission Againts Corruption (ICAC) dengan intitusi kepolisian setempat damai.

"Itu yang terjadi di Australia, tadinya ICACnya punya kewenangan (mengusut korupsi di Kepolisian Australia), mereka (Polisi Australia) figth back. Kalau seperti ini ya sudah, (akhirnya pengusutan korupsi di Kepolisian Australia) diserahkan ke Police Integrity Commission di Australia," kata dia.

Begitu juga yang akan dia coba terapkan di Indonesia, pengusutan kasus korupsi di Polri akan diberikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia menyebut, Police Integrity Commission serupa dengan Kompolnas.

"Ini bisa memperbaiki semua keadaan, termasuk konflik internal antara penyidik dari kepolisian dan penyidik dari KPK sendiri. Yang terjadi kan mereka berkonflik, karena si penyidik dari kepolisian tak bisa dilepaskan dari conflict of interest," kata dia.

"Bagaimana mereka bisa independen untuk menyidik atasannya sendiri, enggak mungkin bisa independen, karena mereka nanti kembali lagi ke Kepolisian. Bisa dikerjain sama oknum petingginya," dia menambahkan.

Saat disinggung tetap akan ada konflik kepentingan jika pengusutan kasus korupsi di Polri akan ditangani Kompolnas.

"Kompolnas harus direform (diubah), didesain ulang lagi supaya Kompolnas bisa independen. Nanti kita pelajari bagaimana di Australia itu. Kelihatannya mereka baik-baik saja. Mereka bisa, nanti kita pelajari," kata dia.

Dasar lain yang menjadi acuan dirinya bersikeras tak akan mengusut kasus korupsi di Polri adalah pengalaman dari lembaga antirasuah itu sendiri. Menurut dia, selama Agus Rahardjo memimpin, KPK tak berani mengusut korupsi di Polri.

"Nanti diubah lagi UU di Kompolnas. Ini enggak akan mudah, perlu pengkajian yang dalam, harus didiskusikan bagaimana dampak negatifnya, kalau ada nanti kita minimalisir, tentu nanti akan perlu kajian yang dalam," katanya.

"Faktanya kan, dan yang terjadi selama kepemimpinan Agus enggak ada kan, korupsi di Mabes (Polri) enggak ada diusut. Kita sarankan ke Kapolri hanya orang berintegritas yang bisa menduduki jabatan di Kompolnas. Kapolrinya harus punya komitmen, Jaksa Agung juga komitmen," kata dia.

Sebelumnya, Capim KPK Roby Arya Brata menyatakan tak akan mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi Polri dan Kejaksaan jika terpilih menjadi komisioner KPK jilid V periode 2019-2023.

"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak lagi," ujar dia saat uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Dia mengatakan, jika KPK memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan maka tak menutup kemungkinan cicak versus buaya akan kembali muncul.

"Kesalahannya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Yang terjadi cicak versus buaya satu sampai tiga itu terjadi, karena KPK merangsek masuk ke Polri," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Pastikan Pembentukan Kortas Tipidkor Tidak Tumpang Tindih dengan KPK
Kapolri Pastikan Pembentukan Kortas Tipidkor Tidak Tumpang Tindih dengan KPK

Kehadiran Kortas diyakini akan semakin memperkuat kerjasama antar dua lembaga tersebut dalam memberangus kejahatan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kadiv Propam Minta Polisi Harus Siap Terima Kritik dan Hujatan Masyarakat
Kadiv Propam Minta Polisi Harus Siap Terima Kritik dan Hujatan Masyarakat

Hampir di semua bidang layanan kepolisian banyak dikomplain oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.

Baca Selengkapnya
DPR: Polri dan Jaksa Sudah Berkelas, KPK Kenapa Ada Lagi Sih?
DPR: Polri dan Jaksa Sudah Berkelas, KPK Kenapa Ada Lagi Sih?

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029

RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Teguran Keras PKB ke Hasbiallah Ilyas: OTT KPK Bukan Kampungan dan Pemborosan
Teguran Keras PKB ke Hasbiallah Ilyas: OTT KPK Bukan Kampungan dan Pemborosan

Menurut dia, OTT memang bukan indikator utama praktik haram korupsi menurun di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jaksa Kena OTT KPK, PKS: Yang Mana Mau Kita Anggap Orang Mulia dan Terjaga dari Segi Hukum?
Jaksa Kena OTT KPK, PKS: Yang Mana Mau Kita Anggap Orang Mulia dan Terjaga dari Segi Hukum?

Aboe berharap, tidak ada lagi jaksa yang bermain dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya

Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi
KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajarannya bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pejabat utama Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya