Capim Lili Pintauli Setuju KPK Bisa SP3, Namun Tolak Dewan Pengawas
Merdeka.com - Pimpinan rapat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK, Erma Ranik menanyakan sikap Lili Pintauli Siregar terkait revisi UU KPK yang tengah bergulir. Erma mengatakan, hal tersebut perlu dijawab karena bakal menjadi catatan bagi komisi III.
"Karena ini bagian dari surat tidak khusus sih, tetapi apa yang ibu sampaikan akan menjadi bagian rapat kita kami ingin mendapatkan pernyataan tegas selaku calon KPK apa revisi UU KPK yg ibu setuju, apa yang dianggap menguatkan. Kemudian apa revisi yang tidak ibu setujui," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Lili menjawab, setuju selama hal tersebut menjadi penguatan KPK. Secara khusus, mantan komisioner LPSK itu meminta adanya revisi terkait berhubungan dengan pemberian perlindungan saksi.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
Tidak puas, Erma menegaskan, Lili harus menjawab poin apa yang disetujui dan ditolak dalam draf revisi UU KPK.
"Makanya saya tanya, apa saja revisi UU KPK yang ibu setujui, yang ibu anggap menguatkan jangan plintut-plintut. Hari ini bilang setuju nanti enggak ada ngomong begitu," kata Erma.
Lili menjelaskan, satu poin revisi yang disetujui. Yaitu tentang pemberhentian kasus alias surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Lili setuju ada bagian kasus tidak ditutup untuk dilanjutkan jika temu bukti lain.
"Saya pertama melihat yang setuju adanya SP3 karena ini juga tidak menutup kalau ada bukti lain itu bisa dibuka kembali. Walaupun ini berlaku lembaga penegak hukum lain, misal kejaksaan dan kepolisian juga KUHAP mengatur SP3," jelas Lili.
Kata dia, revisi tersebut diperlukan untuk menjawab kegelisahan tersangka yang kasusnya tidak kunjung disidangkan. Lili mengatakan, pernah dia menangani tersangka yang nasib usahanya terdampak hingga tidak bisa membayar pegawai karena rekening diblokir.
"Saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum kepada status demikian," ucap Lili.
Namun, Lili menolak wacana pembentukan dewan pengawas. Kata dewan pengawas terlalu berhubungan hal teknis. Padahal kata dia, KPK adalah lembaga yang unik.
"Kalau dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. karena teknis banget kalau saya lihat dari media bagaimana mungkin soal perizinan itu. Karena ini lembaga unik, KPK kan lembaga unik yang beda dengan lain," jelasnya.
"Tapi saya pikir sebagai lembaga yang memberikan pemicu lembaga lain supaya jadi profesional soal bermitra soal koordinasi memberikan semacam pendampingan dan penguatan. Itu lebih diutamakan juga," kata Lili.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaSYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca Selengkapnya