Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara-cara ini ditempuh supaya UU KPK tidak jadi direvisi

Cara-cara ini ditempuh supaya UU KPK tidak jadi direvisi Demo pegawai KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sejak revisi UU KPK dibahas di Baleg DPR beberapa waktu lalu, penolakan terus mengalir dari berbagai kalangan. Mereka menilai, semangat atau roh revisi atas lembaga anti rasuah itu akan melemahkan dan bahkan mematikannya.

Revisi tersebut didukung enam fraksi di DPR yakni Fraksi PDIP, NasDem, PKB, Hanura, PPP, dan Golkar. Meski penolakan terus mengalir, para politikus di Senayan tetap kukuh mendukung. Berbagai argumen dilontarkan mereka mengapa UU KPK perlu direvisi.

"Sebagai salah satu inisiator, kita (DPR) ingin mengembalikan sistem tata negara kita, penegakan hukum yang kaitannya dengan institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Undang-undang ini sebagai alat untuk memperkuat dua lembaga tersebut," kata Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).

Tentu penolakan itu bukan tanpa sebab. Ada banyak hal yang membuat khalayak menolak tegas dalam draf revisi UU tersebut. Penolakan yang mencolok adalah soal umur KPK (12 tahun), KPK tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan melakukan penuntutan, KPK kehilangan tugas dan kewenangan melakukan penuntutan, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas, pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan Kejaksaan dan Polri, KPK lebih diarahkan kepada tugas pencegahan Korupsi, serta beberapa poin penting lainnya.

Untuk menghentikan revisi tersebut, berbagai cara sudah dan disarankan ditempuh. Apa saja cara-cara tersebut? Berikut rangkumannya:

Prihatin KPK mau dilemahkan, ratusan santri gelar salat Hajat

Prihatin dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus digoyang agar runtuh, ratusan santri Padepokan Singo Ludiro, Sukoharjo menggelar salat hajat dan istighosah, Jumat (9/10) malam. Acara salat hajat dan istighosah dilakukan usai salat Isya' di Masjid Ponpes Kholifatullah Singo Ludiro, Dukuh Mojo RT 1 RW 4, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban.Dengan mengenakan baju koko, peci dan sarung, para santri khusyu mengikuti ibadah yang dipimpin pengasuh ponpes, KH Agung Syuhada. Kepada wartawan, para santri mengaku prihatin dan sedih jika KPK terus digoyang. "Korupsi di negeri ini masih merajalela. Namun keberadaan KPK kok malah terus dipersoalkan. Kami hanya bisa membantu dengan berdoa," ujar Adi Bahtiar (17) salah satu santri.Pengasuh ponpes, KH Agung Syuhada menambahkan, dukungan terhadap KPK yang dilakukan para santrinya, tidak cukup hanya melalui aksi atau petisi anti pelemahan KPK di situs change.org/janganbunuhkpk yang sudah mencapai puluhan ribu orang. Namun juga melalui doa yang dipanjatkan kepada Tuhan."Dukungan juga harus kita lakukan dengan berdoa dan salat hajat serta dengan istighosah," katanya.Agung mengatakan, salat hajat, maknanya sangat dalam. Pihaknya juga mengajak pesantren di belahan Bumi Pertiwi untuk ikut mendoakan KPK. Cobaan yang dialami KPK agar roboh, kata dia, terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).Menurut dia, saat ini rakyat sudah pintar dan tidak bisa dibodohi oleh anggota DPR. "Masak KPK mau dilemahkan dengan pasal-pasal, masak KPK tidak ada kewenangan menyadap dan menuntut," ungkapnya.Dengan salat hajat sebanyak enam rakaat itu, dia berharap bisa menjadi senjata ampuh agar anggota DPR dibukakan hati nuraninya, sehingga revisi UU KPK dibatalkan. Tidak hanya itu, doa pelengkap dengan bacaan ayat suci Alquran melalui istighosah, bisa menguatkan KPK dalam menghadapi cobaan demi cobaan."Dari pinggir Bengawan Solo, kami menentang pelemahan KPK. Sudah seharusnya KPK diperkuat dengan UU. Bukan diperlemah," pungkas dia.

Tolak revisi UU KPK, koalisi masyarakat antikorupsi gandeng Demokrat

Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikecam banyak pihak lantaran dianggap melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi.Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menjelaskan, koalisi masyarakat sipil antikorupsi untuk melobi sejumlah partai untuk menolak revisi tersebut.Dia menjelaskan, partai yang pertama dilobi adalah Partai Demokrat. Demokrat sendiri mengatakan akan mendukung gerakan tolak revisi tersebut."Meminta kepada Demokrat untuk menolak revisi Undang-undang KPK ini sekaligus juga tadi ada simbolisasi penyerahan petisi sebanyak 34 ribu itu petisi penolakan KPK dibunuh," kata Emerson saat mendeklarasikan gerakan tolak RUU KPK, di Menteng, Jumat (9/10).Emerson menegaskan, lobi fraksi di DPR untuk menolak RUU KPK ditujukan kepada semua fraksi di DPR. Termasuk enam partai yang mengusung RUU tersebut."Ya semua. Semua partai kita lobi. Kemarin kita juga sudah hubungi PKS, mereka baru bisa kasih tanggapan Kamis," ujarnya.Emerson menambahkan, selain meminta dukungan kepada partai-partai, pihaknya juga meminta dukungan kepada masyarakat dengan cara membuat petisi di change.org."Dalam waktu kurang dari dua hari, petisi ini sudah didukung hampir 34 ribu orang," ujarnya.Dukungan ini turut dihadiri anggota Partai Demokrat, Amir Syamsudin, Didi Irawadi Syamsudin, Inggrid Kansil, Ichsan Modjo, dan Kastorius Sinaga.

Tolak revisi UU, para akademisi datangi KPK

Belasan orang yang tergabung dalam gerakan anti korupsi lintas perguruan tinggi mendatangi gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Anggota gerakan yang merupakan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi ini menyatakan dukungannya kepada KPK untuk menolak revisi UU KPK yang diusulkan DPR. "Kami menolak revisi UU KPK yang diajukan oleh anggota partai di DPR. Kami juga tegaskan bahwa, siapa saja yang berupaya melemahkan KPK akan berhadapan dengan masyarakat, dan kita harus lawan," ujar salah seorang anggota yang tak disebutkan namanya di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/10). Lanjut dia, KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi tidaklah berjalan sendirian. Mereka, kata dia, akan mendukung KPK dari belakang untuk terus lawan korupsi. "Kami juga datang ke KPK dan katakan, kita di belakang KPK. Ada pun yang dilakukan KPK adalah satu misi yang mengatasnamakan rakyat dalam memberantas korupsi," tegas dia. Setelah menyampaikan dukungannya kepada KPK, kelompok ini berencana akan mendatangi gedung DPR untuk menyatakan sikap menolak revisi UU KPK yang sementara ini tengah dibahas di DPR. "Kita akan ke DPR, kami akan sampaikan bahwa 45 nama (anggota DPR) yang ajukan ini (revisi) akan berhadapan dengan masyarakat. Karena jelas ini upaya pelemahan KPK dan pro koruptor," pungkas dia. Pantauan merdeka.com, setelah diterima Plt KPK, Taufiqurrahman Ruki, para akademisi ini melancarkan aksinya dengan membawa sejumlah sepanduk bertuliskan tolak korupsi. Selain itu, mereka juga terlihat kompak memakai kaus tangan berwarna merah yang bertulis 'gak' (dengan korupsi).

Romo Benny ajak masyarakat bikin petisi online tolak revisi UU KPK

Pro kontra terus terjadi saat DPR dan pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tokoh Agama, Romo Benny Susetyo memberikan tanggapan keras terkait rencana usulan tersebut.Romo Benny menilai rencana untuk merevisi UU KPK telah membuat kegaduhan di masyarakat. Untuk mengantisipasi hal itu, kata Romo Presiden lah yang dapat meredam semua kegaduhan tersebut, caranya adalah cepat memberikan sikap untuk menarik rencana revisi tersebut."Makanya sekarang dalam situasi ini supaya tidak mengalami kegamangan, sehingga publik dibuat permainan seperti ini dan muncul pro-kontra dan itu tidak kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kita. Ya lebih baik presiden mengambil sikap menarik itu (rencana revisi UU KPK). Sehingga kegaduhan selesai," kata Romo Benny di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, (11/10).Lebih lanjut, Romo Benny menambahkan bahwa rencana merombak UU Lembaga Ad Hoc ini adalah hal yang lumrah, tujuannya adalah untuk melindungi para pejabat negara yang terlibat kasus korupsi agar terlepas dari pidana."Jadi gini, ini kan sebuah hal dalam kekuasaan itu kan ada hal saling melindungi. Jadi politik lempar tangan itu sesuatu yang biasa. Jadi sebenarnya kalau mau jujur ya keduanya yang menginginkan (revisi UU KPK), baik pemerintah maupun DPR," jelasnya.Oleh sebab itu, menurut Romo upaya revisi terhadap UU KPK akan terus ada sampai kapan pun selama para pejabat negara masih memiliki niatan melakukan praktik korupsi."Makanya selama kita tidak melihat bahwa KPK sebagai lembaga yang dibutuhkan untuk bangsa ini keluar dari persoalan korupsi yang sudah berabad-abad itu, ya selalu akan ada upaya revisi," terang Pendiri Serata institute ini.Menurut Romo langkah lainnya adalah dengan melakukan petisi online. Petisi online untuk DPR menjadi upaya konkret yang menunjukkan bahwa masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan UU yang mengatur lembaga anti rasuah tersebut."Langkah kongkrit publik menurut saya tidak cukup hanya dengan mengekang. Kita harus punya kesadaran politik. Misalnya sikap politik kita dengan mengatakan kepada presiden, kami memilih anda karena bersih dan berharap korupsi bisa diberantas. Maka kalau anda tidak melakukan ini, ya kami bisa mencabut dukungan terhadap kebijakan-kebijakan anda," kata Romo Benny."Sebenarnya publik bisa dengan petisi online atau mendatangi DPR, menunjukkan bahwa publik ingin peradaban bangsa ini dibangun dengan cara bersih-bersih dari korupsi yang sudah mengakar itu," tambahnya.Oleh karena itu, Romo menilai peran publik menjadi sangat penting dalam kondisi seperti sekarang. Publik diminta untuk lebih proaktif jika memang ingin agar revisi UU yang mengatur lembaga anti rasuah ini dibatalkan."Jika publik di mana-mana menyuarakan agar revisi UU KPK ini dihentikan, maka pemerintah akan berpikir 2 kali. Tapi kalau publiknya diam, ya akan jalan. Jadi ini ada persoalan bahwa publik harus proaktif dengan membuat aksi di mana-mana menyatakan tekad bahwa mereka memang tidak menginginkan revisi itu," imbuhnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK

Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya