Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mencegah Trading Ilegal

Cara Mencegah Trading Ilegal Bank BNI. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pandemi Covid-19 membuat antusias masyarakat terhadap investasi semakin tinggi. Platform robot trading kini semakin menjamur. Mudah ditemui. Namun masyarakat harus berhati-hati.

Pasalnya sepanjang 2021 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Lantas apa yang dapat dilakukan para pemula jika ingin memulai investasi khususnya melalui online?

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menuturkan masyarakat perlu berhati-hati. Terutama yang dilakukan melalui trader illegal. Sebelum bertransaksi perlu dipelajari dan dipahami.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk mencegah agar masyarakat atau pemula yang ingin melakukan transaksi seyogyanya masyarakat harus hati–hati terutama yang dilakukan melalui trader illegal," kata Tirta kepada merdeka.com, Jumat (4/2).

Tirta pun menjelaskan para pemula harus memperhatikan beberapa hal. pertama yaitu melihat apakah perusahaan menawarkan trading tersebut sudah memiliki legalitas atau izin dari otoritas yang berwenang.

Kedua, masyarakat perlu memahami instrumen investasi yang ditawarkan. Apakah sudah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Ketiga kata Tirta, wakil pialang menawarkan harus dipastikan.

"Apakah sudah mendapatkan izin dari otoritas berwenang. Kemudian untuk wakil pialang berjangka terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Bappebti sebelum melakukan kegiatan perdagangan berjangka," bebernya.

Keempat, kata dia, pantang janji–janji atau iming-iming dengan profit sharing bunga tetap. Karena dalam investasi apapun pastinya ada risiko selain keuntungan. Kelima, kata dia jangan mudah percaya dengan janji keuntungan. Keenam, pelajari dan pahami mekanisme perdagangannya sebelum masyarakat menginvestasikan uangnya.

Lalu bagaimana cara membedakan trading ilegal dan tidak?

Tirta menjelaskan untuk membedakan trading yang legal dan ilegal perlu memahami atau mengetahui beberapa hal. Tirta menjelaskan pertama masyarakat perlu mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan sudah berizin atau belum.

"Kalau yang legal ada surat izin yang diterbitkan oleh masing otoritas tergantung jenis instrumen yang ditawarkan," bebernya.

Dia menuturkan biasanya perusahaan yang ilegal menawarkan instrument yang belum mendapat persetujuan atau belum diatur oleh otoritas berwenang. Sedangkan perusahaan legal apabila menawarkan instrumen investasi sudah mendapat persetujuan dari masing-masing otoritas berwenang.

"Biasanya perusahaan illegal dalam melakukan penawaran selalu ada janji – janji dan iming-iming keuntungan tinggi tanpa menyampaikan risiko yang bisa dihadapi investor dalam melakukan kegiatan investasi baik perdagangan berjangka maupun jenis instrumen lainnya," bebernya.

Tak hanya itu, dalam menawarkan investasi perusahaan illegal menawarkan dengan bunga tetap dan profit sharing. Dalam melakukan penawaran investasi baik keuangan maupun perdagangan berjangka umumnya menggunakan skema ponzi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

"Multi Level marketing dalam mengumpulkan dana masyarakat yang memang dilarang peraturan perundang undangan," bebernya.

Sementara itu, perusahaan ilegal tidak memiliki kantor yang jelas. Tidak memiliki legalitas sesuai dengan izin sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dia mengurutkan perusahaan menggunakan izin SIUP Umum atau SIUP PL (penjualan langsung) yang tidak sesuai dengan izin dalam kegiatan investasi baik perdagangan berjangka maupun instrumen keuangan lainnya.

"Perusahaan ilegal jenis ini cenderung harga yang ditawarkan tidak transparan dan tidak memiliki underlyingnya seperti binary option yang sedang ramai saat ini yang memang dilarang dalam peraturan perundang undangan," bebernya.

Ingat Legal dan Logis

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat. Terutama masyarakat yang baru memulai investasi untuk ingat legal dan logis. Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya.

Dia meminta agar masyarakat mengecek terlebih dahulu, apakah kegiatan atau produk sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," katanya saat berbincang dengan merdeka.com.

Izinnya juga tidak selalu dari OJK. Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan. Untuk itu, Tobing meminta agar masyarakat selalu pastikan kesesuaian legalitasnya.

"Jika ingin mengecek daftar Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi, masyarakat bisa mengecek di situs www.bappebti.go.id pada bagian “Pelaku Pasar," bebernya.

Kemudian yang kedua yaitu logis. Dia meminta agar masyarakat memahami proses bisnis yang ditawarkan. Apakah investasi itu masuk akal dan sesuai dengan dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.

"Apabila perusahaan dalam trading menjanjikan imbal hasil tetap atau fix, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut diwaspadai. Karena dalam perdagangan selalu saja ada pergerakan harga, bisa naik atau turun," bebernya.

Jangan Percaya Setor Dana di Telegram

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda berharap masyarakat jeli dalam memilih investasi. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran dalam waktu singkat dan pendapatan tetap.

Para pemula yang akan berinvestasi juga memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi. Mulai dari apakah sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Bappebti atau OJK.

"Hindari investasi trading dengan konsep downline yang tidak dikenal dalam perdagangan berjangka. Bisa saja investasi itu memainkan skema ponzi yang merugikan para investornya," bebernya.

Tidak hanya itu, belakangan ini juga banyak bermunculan platform atau aplikasi trading yang memudahkan investor melakukan transaksi termasuk aplikasi dari luar. Dia pun mengingatkan agar tidak mudah percaya melakukan investasi setor tunai seperti melalui telegram atau jenis platform lainnya.

"Jangan percaya untuk melakukan investasi dengan setor dana di luar aplikasi, seperti penawaran di platform Telegram atau lainnya," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong

Menurut Zulfan, dalam trading forex memiliki risiko yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Dengan inisiatif ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Terungkap Pelaku TPPO Incar Lulusan SMA yang Cari Pekerjaan Gaji Tinggi
Terungkap Pelaku TPPO Incar Lulusan SMA yang Cari Pekerjaan Gaji Tinggi

Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah.

Baca Selengkapnya
Hindari TPPO, Puan Maharani Imbau Mayarakat Teliti Lamar Kerja di Luar Negeri
Hindari TPPO, Puan Maharani Imbau Mayarakat Teliti Lamar Kerja di Luar Negeri

Menurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya: Masyarakat Enggak Usah Main Judi Online Lah, Kalah Habis Duit di Rekening
Kapolda Metro Jaya: Masyarakat Enggak Usah Main Judi Online Lah, Kalah Habis Duit di Rekening

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, judi online tak bisa dimungkiri telah merajalela ke setiap lapisan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Investasi 'Wajah Malaikat', Terlihat Menguntungkan Padahal Penipuan
Hati-Hati Investasi 'Wajah Malaikat', Terlihat Menguntungkan Padahal Penipuan

Sri Mulyani meminta para investor untuk tidak gampang tergiur penawaran investasi dengan keuntungan yang terlampau tinggi dan berwajah malaikat.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan
Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi menjelaskan, terkait peran Kominfo dalam rangka memberantas praktek praktik keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya