Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Unik MAKI Buktikan Mahfud MD atau DPR yang Benar soal Kasus Rp349 Triliun

Cara Unik MAKI Buktikan Mahfud MD atau DPR yang Benar soal Kasus Rp349 Triliun Koordinator MAKI Boyamin Saiman Diperiksa KPK. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah membuat aduan ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani perihal dugaan kejanggalan aliran dana Rp349 triliun yang jadi perdebatan di DPR.

"Melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3).

Namun aduan yang dilayangkan kali ini tidak sama dengan aduan pada umumnya. Sebab, Boyamin malah berharap aduannya tersebut ditolak Bareskrim Polri.

"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," jelasnya.

MAKI ingin mencoba pembuktian terbalik terkait dalih DPR soal pelanggaran pidana yang dilakukan Mahfud MD maupun PPATK karena membuka soal aliran dana janggal Rp349 triliun.

Bila ditolak, maka argumen para anggota DPR yang menyebut tindakan membeberkan laporan janggal itu masuk pidana tidaklah terbukti. Namun, jika diterima maka penyidik akan memproses hukum lebih lanjut atas aduan tersebut.

"Kalau ditolak berarti bukan pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak. Ya karena ini adalah logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud, dan Ibu Sri Mulyani dengan harapan apa? Pencucian uang ini bisa dibongkar habis, substansinya di situ, gitu loh," jelasnya.

"Substansinya pencucian uang dugaannya ini dibongkar habis sampai siapa pelakunya diproses hukum dan harus dirampas untuk negara. Substansinya di situ. Jangan terbawa oleh sesuatu yang sifatnya prosedur dan dugaan politisasi," tambah Boyamin.

Sekadar diketahui, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Belum Ada LP

Lebih lanjut, seusai membuat aduan, Boyamin menyampaikan baru mendapatkan surat tanda terima dari kesekretariatan aduan. Namun belum ada nomor laporan polisi (LP) yang diterbitkan dari pihak kepolisian.

"Karena SPKT masih isoma dan saya buru-buru, maka jalur kedua yang akan saya tempuh, yaitu laporan tertulis. Udah mendapat tanda terima di sekretariatan bagian penerimaan surat, dapat tanda terimanya," ujar Boyamin.

Maka, nantinya Boyamin berharap akan ada tindak lanjut dari Bareskrim Polri dengan segera memanggilnya untuk klarifikasi terkait aduan tersebut. Dia juga berharap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan PPATK turut dipanggil.

"Mudah-mudahan segera ada undangan klarifikasi untuk saya dan otomatis klarifikasi saksi-saksinya," katanya.

Tanggapan Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD menilai rencana MAKI yang bakal melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri merupakan langkah bagus di tengah kehebohan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

"Ya gak papa, bagus (Maki laporkan PPATK ke Bareskrim Polri)," kata Mahfud saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta, Sabtu (25/3).

Mahfud pun enggan mengomentari lebih jauh soal laporan tersebut. Sebab, ia akan menjelaskan semuanya termasuk kritik yang dilayangkan DPR soal informasi temuan mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dibuka ke publik.

"Iya gak papa, kan nanti saya hari Rabu (29/3) diundang ke sana (ke Komisi III DPR)," kata dia.

Diketahui bila rapat nanti merupakan agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan bersama Komisi III, Selasa (21/3) lalu. Namun Mahfud berhalangan hadir, karena mendampingi agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Papua.

Rapat yang sedianya akan membahas perihal temuan mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Rencana menghadirkan Mahfud, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan PPATK secara bersama-sama tidak terlaksana dan harus ditunda.

Atas tertunda rapat tersebut, Mahfud pun menegaskan akan menjawab semua kritik yang dilayangkan Anggota DPR kepada dirinya. Dia juga akan menjelaskan maksud dan tujuannya mengungkap soal temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

"Uji logika dan kesetaraan juga, jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR bukan," ucapnya.

Bukan cuma itu, Mahfud juga meminta kepada anggota DPR yang mengkritiknya agar datang saat rapat Rabu nanti. Hal itu agar dirinya bisa menjawab semua pertanyaan yang mengarah kepadanya.

"Sudahlah pokoknya saya Rabu datang, nanti yang ngomong-ngomong rada keras supaya datang juga. (waktu rapat) gak tau undangannya belum sampai," tuturnya. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024

CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Soal Temuan PPATK, Mahfud Khawatir Pembiayaan Kampanye Pakai Hasil TPPU
Soal Temuan PPATK, Mahfud Khawatir Pembiayaan Kampanye Pakai Hasil TPPU

Temuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Transaksi Janggal dan Ekspor Emas Ratusan Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Transaksi Janggal dan Ekspor Emas Ratusan Triliun di Kemenkeu

Penanganan transaksi janggal di Kemenku dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Mahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bambang Pacul Ungkit RUU Perampasan Aset Dulu Gencar Dibahas Mahfud di DPR
VIDEO: Bambang Pacul Ungkit RUU Perampasan Aset Dulu Gencar Dibahas Mahfud di DPR

Komisi III DPR menggelar rapat dengan KPK dan PPATK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Beri Sinyal Ada Tersangka Kasus Pencucian Uang Al Zaytun, Panji Gumilang?
VIDEO: Mahfud Beri Sinyal Ada Tersangka Kasus Pencucian Uang Al Zaytun, Panji Gumilang?

Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Kisruh Pemilu Bisa Selesai di MK Jika Ada Bukti dan Hakim Berani
Mahfud: Kisruh Pemilu Bisa Selesai di MK Jika Ada Bukti dan Hakim Berani

“Satu, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Mahfud Akui PDIP dan PPP Bahas Rencana Hak Interpelasi di DPR
Mahfud Akui PDIP dan PPP Bahas Rencana Hak Interpelasi di DPR

Hak interpelasi itu, terkait adanya dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya